Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Tulunggading, Termasuk Ajudan Bupati



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Beberapa saksi yang dipanggil antara lain:

Ajudan Bupati Tulungagung, Sugeng Riadi

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Erwin Novianto

Achmat Rifai selaku Kepala Bidang Bina Marga

Eko Basuki selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air

Erna Suryani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang

Moch. Nur Alamsyah selaku Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi

Selain itu, KPK juga memanggil beberapa pejabat lainnya seperti:

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Tulungagung, Johanes Bagus Kuncoro

Kepala Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani

* Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Iskak, Zahrotul Aini

Penyidik KPK sedang menginvestigasi asal-usul uang pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Dugaan ini muncul karena KPK menduga bahwa para OPD di Pemkab Tulungagung menyiapkan uang dari kantong pribadi untuk diberikan kepada Gatut.

Menurut informasi yang diperoleh, Bupati Tulungagung tersebut memeras sejumlah dinas di Pemkab Tulungagung dengan ancaman menggunakan surat pernyataan mundur atau dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

KPK telah menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan uang secara tidak sah. Status tersangka diberikan setelah KPK menangkap Bupati Tulungagung dan Dwi Yoga dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala OPD serta pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Permintaan uang tersebut dilakukan melalui ajudan bupati Dwi Yoga Ambal sebesar Rp 5 miliar.

Setiap Kepala OPD dimintai uang oleh Gatut sebesar Rp 15 juta sampai Rp 2,8 miliar. Permintaan tersebut disebut Gatut sebagai “jatah” dengan cara menambah dan menggeser anggaran di sejumlah OPD.

Menurut KPK, Gatut menerima uang senilai Rp 2,7 miliar dari total uang yang diminta dari Kepala OPD sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan.

Selain itu, uang yang diterima Gatut juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung.



M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *