Kenaikan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Batang
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang mencatat peningkatan signifikan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak selama empat bulan pertama tahun 2026. Dari Januari hingga April, pihaknya menerima tujuh laporan aduan mengenai persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, empat kasus telah naik ke tahap Laporan Polisi (LP) dan bahkan sudah memasuki tahap dua atau pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Kanit PPA Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus bermula dari perkenalan melalui media sosial atau aplikasi kencan daring. Pelaku biasanya menggunakan pendekatan emosional untuk menarik perhatian korban. Mereka mengiming-imingi korban dengan kasih sayang dan perhatian sebelum akhirnya mengajak bertemu.
“Yang menjadi mirisnya adalah pelaku memanfaatkan anak dengan embel-embel cinta dan sayang, khususnya dari dating apps atau kenal dari TikTok. Setelah ketemuan, diajak jalan-jalan, lalu dibawa ke kos atau kamar dan akhirnya terjadi persetubuhan maupun pencabulan,” ujarnya.
Menurut Ipda Maulidya, banyak korban merupakan anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari keluarga. Hal ini membuat mereka mudah percaya kepada orang asing yang dikenal di dunia maya.
“Banyak yang saya temui anak-anak ini tidak mendapatkan kasih sayang dari orang tua, lalu mendapat perhatian dari pria yang tidak dikenal sampai akhirnya ketemuan dan terjadi tindak kekerasan seksual,” jelasnya.
Dari empat kasus yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, tiga di antaranya diketahui bermula dari media sosial. Selain itu, terdapat pula kasus yang dilaporkan orang tua meski korban mengaku menjalin hubungan suka sama suka dengan pelaku. Namun, Ipda Maulidya menegaskan bahwa jika korban masih di bawah umur, maka kasus tersebut tetap masuk ke dalam kejahatan seksual.
“Walaupun mereka mengaku sama-sama suka, kalau korbannya anak tetap masuk ke dalam kejahatan seksual karena anak dianggap belum berdaya secara hukum,” tegasnya.
Usia Korban dan Wilayah Rawan
Mayoritas korban masih berusia di bawah 18 tahun dengan dominasi pelajar tingkat SMP. Sementara wilayah yang dinilai rawan kasus kekerasan seksual anak berada di Kecamatan Bawang dan Bandar.
“Kalau rawan di PPA itu langganan Bawang dan Bandar,” ucap Ipda Maulidya.
Sementara itu, usia pelaku sangat beragam, mulai dari anak-anak hingga lanjut usia. “Pelakunya variatif sekali. Ada yang 80 tahun, 40 tahun, 30 tahun, bahkan sebaya usia 21 tahun juga ada. Sesama anak juga ada,” ujarnya.
Upaya Penanganan Kasus
Untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak, Polres Batang terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Dinas Sosial, dan DP3AP2KB dalam memberikan pendampingan hukum maupun psikologis bagi korban.
Menurut Ipda Maulidya, penanganan kasus tidak hanya berfokus pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga pemulihan kondisi korban agar tetap dapat melanjutkan kehidupan dan pendidikan dengan baik.
“Kami tidak hanya menyelesaikan secara hukum, tapi juga memikirkan dampak terhadap anak ke depannya. Korban juga punya hak mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendampingan terhadap korban anak sudah menjadi prosedur tetap yang melibatkan Dinas Sosial untuk membantu pemulihan mental dan mencegah dampak lanjutan di masa depan.
Peran Orang Tua dalam Pengawasan Media Sosial
Terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak, Ipda Maulidya menilai peran orang tua menjadi faktor paling penting dalam pengawasan penggunaan gawai dan akun media sosial anak.
“Peran orang tua sangat penting. Jangan sampai anak diberi kebebasan penuh menggunakan akun orang tua atau membuat akun dengan usia palsu. Pengawasan keluarga sangat menentukan,” tutupnya.











Leave a Reply