Aipda Robig Zaenudin Dikaitkan dengan Peredaran Narkoba di Dalam Lapas
Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, kini resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi pemindahan narapidana berisiko tinggi ke lokasi yang lebih ketat. Pemindahan tersebut terjadi pada Jumat (24/4/2026) dan menjadi langkah tegas pihak lapas setelah muncul dugaan bahwa Robig masih aktif mengendalikan jaringan narkoba meski sedang menjalani hukuman penjara.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menyebutkan bahwa total ada 40 narapidana yang dipindahkan dalam operasi tersebut. Rinciannya, 20 orang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya. Langkah ini dilakukan untuk memutus potensi aktivitas ilegal yang diduga dijalankan dari dalam lapas.
Dugaan keterlibatan Robig dalam peredaran narkoba dari dalam penjara telah membuat publik kembali menyoroti rekam jejaknya. Sebelumnya, ia dikenal karena kasus penembakan terhadap seorang pelajar, Gamma Rizkynata Oktafandy, pada November 2024. Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Robig atas kasus tersebut. Majelis hakim menyatakan bahwa ia terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian tanpa adanya ancaman mendesak saat kejadian berlangsung.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, mengaku tidak terkejut dengan kabar dugaan keterlibatan Robig dalam jaringan narkoba. Menurutnya, sejak awal kasus penembakan, ia sudah mencurigai bahwa Robig berada di bawah pengaruh zat terlarang saat melakukan aksi brutal tersebut.
“Saya tidak percaya kalau tidak menggunakan narkoba. Masa bersih dari narkoba kok tega nembak anak-anak dengan brutal?” ujar Zainal Petir. Ia juga meminta Kapolrestabes Semarang yang baru untuk mengusut tuntas dugaan jaringan narkoba yang melibatkan Robig.
Kini, munculnya dugaan baru terkait pengendalian narkoba dari dalam lapas memicu desakan agar hukuman terhadap Robig diperberat. “Dia pantas dihukum mati. Kapolda Jateng harus bisa mengungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Zainal Petir.
Penyebab Pemindahan ke Lapas Nusakambangan
Pemindahan Robig ke Lapas Nusakambangan disebut sebagai upaya untuk memastikan bahwa ia tidak lagi memiliki akses atau pengaruh terhadap jaringan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Lapas Nusakambangan dikenal sebagai salah satu tempat tahanan yang paling ketat di Indonesia, sehingga dianggap efektif untuk mencegah aktivitas ilegal dari para narapidana.
Beberapa faktor yang mendorong pemindahan ini antara lain:
- Adanya dugaan bahwa Robig masih aktif mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
- Untuk memastikan bahwa ia tidak lagi memiliki kemampuan untuk memengaruhi lingkungan sekitarnya.
- Sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan lain yang mungkin terjadi.
Reaksi Publik Terhadap Kasus Ini
Kasus ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat luas dan keluarga korban. Banyak yang merasa prihatin dengan fakta bahwa seseorang yang seharusnya menjalani hukuman dapat tetap terlibat dalam kejahatan dari dalam penjara. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pemasyarakatan yang perlu segera diperbaiki.
Selain itu, banyak yang menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum terhadap Robig. Mereka berharap pihak berwajib dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memberikan hukuman yang sesuai dengan bobot kejahatannya.
Tantangan dalam Sistem Pemasyarakatan
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Meskipun para narapidana diharapkan menjalani hukuman secara tertib, nyatanya masih ada risiko bahwa mereka dapat terlibat dalam aktivitas ilegal dari dalam penjara. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan pengelolaan narapidana, terutama yang memiliki riwayat kejahatan berat.











Leave a Reply