Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

MAKI Laporkan KPK ke Dewas, Tuntut Transparansi Penahanan Yaqut



Kotacimahi.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengajukan pengaduan kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah sebelum lebaran 1447 H.

Pengaduan ini dilakukan Boyamin setelah ia mengirimkan surat ke Dewas KPK pada Rabu (25/3/2026). Laporan tersebut ditujukan kepada pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, serta Juru Bicara KPK.

Menurut Boyamin, salah satu isi laporan adalah dugaan bahwa pimpinan KPK membiarkan pihak luar ikut campur dalam proses penahanan YCQ. Selain itu, tidak ada laporan resmi yang disampaikan kepada Dewas KPK terkait dugaan intervensi tersebut.

Dia juga menyebut adanya ketidakselarasan antara pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Budi menyatakan bahwa perubahan status penahanan bukan karena kondisi kesehatan YCQ. Sementara itu, Asep menyebut alasan pengalihan status karena Yaqut memiliki riwayat kesehatan.

Boyamin menilai bahwa proses pemeriksaan kesehatan YCQ tidak dilakukan oleh dokter yang kompeten. Ia menilai bahwa tindakan yang diambil oleh pimpinan KPK tidak dilakukan secara kolektif dan kolegial.

Selain itu, Jubir KPK dinilai memberikan pernyataan bahwa YCQ dalam kondisi sehat, sehingga memungkinkan keluarga untuk mengajukan permohonan. Sedangkan Asep Guntur dinilai tidak memerintahkan tes kesehatan saat proses pengeluaran.

Pihak MAKI juga tidak menutup kemungkinan melaporkan hal ini ke Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja KPK. Menurutnya, fungsi pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Dewas, tetapi juga dari legislatif.

“Karena pengawas KPK selain Dewan Pengawas kan Komisi 3. Saya paling tidak akan mengajukan pendengar pendapat umum lah, minimal. Syukur-syukur panja, atau lebih tinggi lagi pansus. Tapi akan saya kirimkan dalam waktu segera. Mudah-mudahan besok sudah saya kirimkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Informasi ini terkuak dari istri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, pada Sabtu (21/3/2026).

Silvia menerima informasi dari suaminya saat mengunjungi Rutan KPK dalam rangka lebaran 1447 H. Menurutnya, para tahanan mengetahui hal tersebut, tetapi menganggap bahwa ada kebutuhan pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat mengubah ketentuan kuota haji dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%:50%.

Selain itu, lembaga antirasuah menduga adanya pengumpulan uang mencapai lebih dari Rp80 juta dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah haji dapat langsung berangkat ibadah haji tanpa mengantri.

Pada sidang praperadilan, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *