Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Korupsi Pajak Daerah: 5 Terdakwa di Aceh Barat Dihukum 14 Tahun 6 Bulan



BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut lima terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pajak daerah dengan hukuman masing-masing selama 14 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (27/3).

Para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini antara lain:

  • M Husin, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat pada periode 2018-2019.
  • Zulyadi, yang juga pernah menjabat sebagai Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat pada periode 2019-2020.
  • Jani Janan, yang menjabat sebagai Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat pada periode 2020-2021.
  • Elvia Hasmaneta, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Aceh Barat pada periode 2018-2019.
  • Said Fachdian, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Aceh Barat pada periode 2019-2022.

Dalam tuntutan yang disampaikan, JPU memberikan hukuman berbeda kepada setiap terdakwa. Berikut rincian tuntutan yang diberikan:

  • Untuk M Husin dan Zulyadi, JPU menuntut hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka terdakwa akan dipidana dengan hukuman kurungan selama 50 hari.
  • Terhadap M Husin, JPU juga menuntut agar ia membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp197,2 juta. Jika tidak mampu membayar, maka terdakwa akan dihukum satu tahun tiga bulan penjara.
  • Untuk Zulyadi, JPU menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp961 juta. Jika tidak mampu membayar, maka terdakwa akan dihukum satu tahun tiga bulan penjara.

Selanjutnya, untuk terdakwa Jani Janan dan Elvia Hasmaneta, JPU menuntut hukuman masing-masing tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka terdakwa akan dipidana dengan hukuman kurungan selama 50 hari.

  • Untuk Jani Janan, JPU menuntut agar ia membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp284,5 juta. Jika tidak mampu membayar, maka terdakwa akan dihukum satu tahun enam bulan penjara.
  • Untuk Elvia Hasmaneta, JPU juga menuntut agar ia membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp246,1 juta. Jika tidak mampu membayar, maka terdakwa akan dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa Said Fachdian, JPU menuntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsidair 50 hari kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut Said Fachdian membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih. Jika tidak mampu membayar, maka terdakwa akan dihukum satu tahun sembilan bulan penjara.

Berdasarkan fakta yang diungkapkan dalam persidangan, BPKD Kabupaten Aceh Barat pada periode 2018 hingga 2022 mengelola intensif pemungutan pajak daerah. Beberapa jenis pajak yang dikelola antara lain pajak penerangan lampu jalan, pajak hotel restoran, dan lainnya, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp4,4 miliar. Namun, dalam proses pengelolaannya terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,58 miliar. Dari total kerugian tersebut, sebanyak Rp624,46 juta telah dikembalikan selama penyidikan.

Perbuatan para terdakwa melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, para terdakwa yang hadir dalam persidangan bersama dengan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan secara tertulis. Persidangan dilanjutkan pada Kamis (2/4) dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan kembali para terdakwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *