Laporan KontraS tentang Dugaan Penyiksaan terhadap FS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengungkap dugaan penyiksaan yang dialami FS, seorang remaja berusia 19 tahun, oleh sekitar 10 personel Polres Pelabuhan Belawan. Insiden ini terjadi setelah FS ditangkap karena diduga terlibat dalam tawuran. Namun, saat penangkapan, FS diduga mengalami penganiayaan yang kejam.
FS berasal dari Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Ia ditangkap pada Senin, 9 Februari 2026, di Paluh Merbau Percut Sei Tuan. Berdasarkan rekaman CCTV, korban ditangkap oleh sekitar 10 orang yang mengaku sebagai petugas polisi tetapi tidak mengenakan seragam. Video tersebut menunjukkan bahwa FS tidak mungkin melawan sendirian karena jumlahnya jauh lebih sedikit.
Setelah ditangkap, FS diborgol dan matanya ditutup dengan lakban. Ia kemudian disiksa menggunakan batang besi di pergelangan kaki kanan dan kirinya. FS menyaksikan beberapa petugas polisi berkata, “Di mana ini dieksekusi?” Setelah itu, ia dibawa ke Kawasan Industri Medan. Di lokasi tersebut, kaki kanannya ditembak, lalu disusul dengan tembakan ke kaki kiri. FS kemudian dimasukkan kembali ke dalam mobil.
Kondisi Kesehatan FS yang Memburuk
FS dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut, di mana kaki kanannya hanya dibalut perban dengan proyektil yang masih bersarang di dalamnya. Bahkan ketika proyektil sedikit menonjol keluar, perawat rumah sakit menekan kembali proyektil agar kembali masuk ke dalam. FS kemudian dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Belawan, di mana ia diseret dan seorang petugas lain menginjak dan menendang kakinya yang terkena luka tembak. FS belum menerima perawatan medis yang layak sejak saat itu.
FS baru menerima perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan pada 17 Maret 2026, sehari setelah dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Labuhan Deli. Kaki kanannya sudah sempat mengalami pembengkakan dan mengeluarkan nanah, sementara kaki kirinya mulai terlihat mengecil. Salah satu proyektil di kaki kanan baru dikeluarkan pada 24 Maret 2026. Dokter menyatakan tidak dapat melakukan operasi lebih lanjut karena peluru di kaki kiri FS telah menembus tulang dan terlalu banyak serpihan tulang.
Proses Hukum yang Tidak Profesional
Selain kondisi kesehatan FS yang memburuk, proses hukum terhadap FS juga dilakukan secara tidak profesional dan tidak proporsional. Ibu FS baru menerima surat perintah penangkapan dan penahanannya pada tanggal 30 Februari 2026. Selama interogasi, FS tidak diizinkan untuk memilih kuasa hukumnya dengan leluasa. Kuasa hukum yang ditunjuk justru tidak bertindak untuk memastikan FS diperlakukan secara manusiawi saat pemeriksaan.
Selama pemeriksaan, FS juga mengalami kekerasan, termasuk tendangan ke wajah dari seorang personel polisi yang hanya sekadar lewat. Meskipun mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tawuran yang menyebabkan korban tewas, FS tetap dikenai hukuman yang kejam.
Peran KontraS dalam Mengungkap Fakta
KontraS juga menemukan fakta bahwa keluarga sempat dihalang-halangi bertemu dengan korban. Ibu FS baru diberikan akses bertemu pada 23 Februari 2026. Pada saat itulah, keluarga mengetahui kondisi FS yang harus merangkak karena tidak lagi mampu berjalan.
KontraS Sumatera Utara memandang peristiwa yang dialami FS sebagai pelanggaran hukum yang jelas dan tindakan penyiksaan sewenang-wenang. Tindakan ini bertentangan dengan semangat Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang diratifikasi Indonesia pada 1998 melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Langkah yang Diambil oleh KontraS
Atas dasar itu, KontraS Sumatera Utara akan menyurati berbagai instansi terkait seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan perlindungan dan mendorong berjalannya proses hukum yang mampu memberikan rasa keadilan kepada korban.
Berikut adalah sikap KontraS Sumatera Utara terkait peristiwa ini:
- Mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan proses hukum terhadap IPDA FG, AIPTU GD, BRIPKA RM, BRIGADIR A, dan 6 personel lain yang diduga turut melakukan tindak pidana penyiksaan terhadap korban. Proses hukum harus dijalankan secara serius, akuntabel, transparan, dan menjawab rasa keadilan korban menggunakan pasal Tindak Pidana Penyiksaan.
- Mendesak Polres Pelabuhan Belawan bertanggung jawab untuk segera memberikan perawatan medis dan menanggung seluruh biaya perawatan hingga pemulihan FS yang mengalami luka tembak serius pada kedua kaki.
- Mendesak RS Bhayangkara Tk II Medan memberikan penanganan medis tanpa diskriminasi terhadap FS meskipun dia merupakan tersangka tindak pidana.
- Mendesak Komnas HAM menjalankan fungsi pemantauan untuk memastikan proses penegakan hukum yang transparan, adil, dan akuntabel sehingga berpihak kepada korban penyiksaan.
- Meminta Kompolnas RI melakukan pengawasan dengan merekomendasikan agar Polri melakukan penyidikan dan penyelidikan secara serius dan transparan terhadap personel Polres Pelabuhan Belawan yang diduga terlibat peristiwa penyiksaan di atas.
- Mendorong LPSK RI untuk segera melakukan perlindungan hukum bagi korban, saksi, dan keluarga dalam kasus penyiksaan ini.
- Mendesak Pimpinan Polri untuk segera melakukan reformasi institusi secara meluruh agar menghapus praktik-praktik kekerasan di dalam lembaga ini.











Leave a Reply