Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Lelang Barang Rampasan Korupsi, Tanah dan Bangunan Paling Diminati

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Hasil Capai Rp 10,9 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan lelang terhadap sejumlah barang rampasan dari perkara korupsi yang berlangsung pada periode Maret 2026. Dalam lelang ini, KPK berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 10,9 miliar, yang menjadi bukti efektivitas upaya pemulihan aset yang dilakukan.

Dari total nilai lelang, tanah dan bangunan menjadi barang yang paling diminati oleh peserta lelang. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, menyampaikan bahwa capaian ini mencerminkan keberhasilan dalam memastikan aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

“Capaian ini mencerminkan efektivitas upaya pemulihan aset yang tidak hanya berorientasi pada penindakan. Tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik,” ujarnya dalam pernyataannya, Minggu (29/3/2026).

Rincian Hasil Lelang

Secara rinci, nilai laku lelang barang bergerak mencapai Rp 719 juta. Barang-barang tersebut meliputi mobil, motor, sepeda, tas, jam tangan, dan telepon genggam. Sementara itu, barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan mendominasi nilai lelang dengan total Rp 10,266 miliar.

Total nilai penawaran sempat mencapai Rp 10,985 miliar. Namun, terdapat dua wanprestasi pada dua lot barang berupa telepon genggam dengan total nilai Rp 62,8 juta, sehingga nilai final yang tercatat menjadi Rp 10,922 miliar.

Mungki menjelaskan bahwa meskipun lelang dilaksanakan secara daring melalui mekanisme open bidding, prosesnya tetap kompetitif dengan partisipasi lebih dari 350 penawar. Dari total 26 lot yang ditawarkan, sebanyak 15 lot berhasil terjual, terdiri dari 11 lot barang bergerak dan 4 lot barang tidak bergerak.

Partisipasi Masyarakat Tinggi

Tingginya partisipasi masyarakat menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap proses lelang yang transparan. Dalam proses lelang barang rampasan, KPK mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui tahapan aanwijzing, yang memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk melihat langsung kondisi barang sebelum mengikuti lelang. Proses ini bertujuan agar para peserta memiliki informasi yang lengkap sebelum menawar barang yang dilelang.

Hasil lelang ini akan masuk ke kas negara, yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan publik. Proses lelang ini juga menjadi contoh bagaimana lembaga anti-korupsi bekerja secara profesional dan berkelanjutan dalam memulihkan aset-aset yang dirampas dari tindakan korupsi.

Jenis Barang yang Dilelang

  • Mobil
  • Motor
  • Sepeda
  • Tas
  • Jam tangan
  • Telepon genggam
  • Tanah
  • Bangunan


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *