Kasus Pungli di Imigrasi Batam Terungkap Setelah Viralnya Pengaluan Wisatawan Asing
Pengaduan seorang wisatawan asing yang viral di media sosial dan media luar negeri akhirnya memicu investigasi terhadap oknum pegawai imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri). Praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu petugas telah menarik perhatian pihak berwajib dan membuat mereka melakukan penahanan terhadap pelaku.
Oknum tersebut bernama JS, yang menjabat sebagai asisten supervisor di pelabuhan tersebut. Ia ditahan setelah adanya dugaan keterlibatan dalam praktik pungli terhadap warga negara asing (WNA) Singapura pada 13 dan 14 Maret 2026 lalu. Penyelidikan ini dilakukan setelah laporan media Singapura yang menyebutkan korban dengan inisial AC dan NAY.
Investigasi dan Penemuan Korban
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan investigasi atas laporan yang muncul setelah pemberitaan viral. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa AC dan NAY menjadi korban pungli. Namun, pihak imigrasi tidak berhasil menemukan korban AC, sementara NAY ditemukan dan masuk ke Indonesia pada 14 Maret 2026.
Menurut Ujo, NAY yang merupakan WNA Myanmar sempat dipanggil ke ruang pemeriksaan karena diduga tidak memiliki tiket perjalanan pulang. Dari pantauan CCTV, NAY menunggu selama dua jam sebelum akhirnya ditemukan adanya keterlibatan petugas dengan pihak ketiga.
Modus Pungli yang Terjadi
Dalam kronologi kejadian, AS yang disinyalir sebagai calo di area pelabuhan kemudian mencoba berkoordinasi dengan JS agar meloloskan NAY masuk ke Indonesia. Saat ini, JS sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JS diketahui menerima uang tunai sebesar 150 Dollar Singapura, sedangkan AS menerima 100 Dollar Singapura dari NAY. Awalnya, ada permintaan uang sebesar 150 Dollar Singapura per orang untuk NAY dan dua orang lainnya pada tanggal 14 Maret. Setelah negosiasi, NAY hanya mampu membayar total 250 dolar Singapura untuk tiga orang.
Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan
Atas kejadian ini, Imigrasi Kepri menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk melakukan pembenahan internal. “Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk memperbaiki sistem dan memastikan pelayanan yang bersih dari praktik-praktik tidak terpuji,” ujar Ujo.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, juga menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas, akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengalaman Wisatawan Asing
Kasus ini bermula dari pengakuan wisatawan asal Singapura berinisial AC yang mengaku menjadi korban dugaan pungli saat tiba di Batam pada 13 Maret 2026. Pengakuan tersebut dimuat di salah satu media Singapura dan diunggah melalui akun media sosialnya pada Rabu (25/6/2026).
Dalam keterangannya, AC bersama pasangannya dituduh bersikap tidak sopan setelah berpindah antrean ke jalur autogate yang kosong. Keduanya kemudian dibawa petugas ke ruang pemeriksaan tertutup setelah paspor mereka disita.
Mengaku Diintimidasi
Di dalam ruangan tersebut, korban mengaku mengalami intimidasi dan diminta sejumlah uang agar dapat dilepaskan. Oknum petugas diduga meminta uang antara 250 hingga 300 dollar AS dengan alasan penyelesaian masalah. Praktik ini disebut berlangsung sistematis sehingga korban merasa tidak memiliki pilihan untuk menolak.
Tindakan Lanjutan
Sejumlah wisatawan dari berbagai negara seperti Malaysia, China, Filipina, hingga Bangladesh juga disebut mengalami kejadian serupa. Bahkan, salah satu korban dilaporkan telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pungli dan intimidasi tersebut.










Leave a Reply