Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Ketua Gekrafs: Pelaku Ekraf Jangan Takut Bermitra dengan Pemerintah

Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu sebagai Momentum untuk Menghargai Profesi Ekonomi Kreatif

Pengadilan Negeri Medan akhirnya memberikan penangguhan penahanan kepada Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa. Keputusan ini diambil setelah Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Amsal pada Senin (30/3/2026). Penangguhan tersebut menjadi langkah penting yang dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi ekonomi kreatif.

Kasus ini tidak hanya menyangkut Amsal, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan perhatian terhadap sektor ekonomi kreatif. Dalam konteks ini, keputusan pengadilan dianggap sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat dan komunitas ekonomi kreatif yang selama ini merasa diabaikan.

Peran Komisi III DPR RI dalam Proses RDPU

Komisi III DPR RI memainkan peran penting dalam meminta penangguhan penahanan Amsal. Hal ini dilakukan melalui RDPU yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian. Ia menyatakan bahwa keputusan ini adalah hasil dari solidaritas para pejuang ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.

“Ini adalah hasil dari semangat pejuang ekonomi kreatif. Ketika satu pejuang ekraf didzolimi, semua bergerak bersama,” ujarnya. Menurut Kawendra, penangguhan penahanan Amsal menunjukkan bahwa suara pejuang ekonomi kreatif akhirnya didengar oleh pemerintah.

Pentingnya Penghargaan Terhadap Profesi Kreatif

Kawendra menilai bahwa kasus ini telah membuka mata banyak pihak bahwa profesi kreatif seperti videografer, editor, dubbing, hingga pembuat konsep masih sering dianggap sebelah mata. Ia menegaskan bahwa jika ide, editing, cutting, dan dubbing dianggap nol, itu akan menghina profesi.

“Hari ini penangguhan Amsal menjadi semangat baru bahwa profesi kreatif juga harus dihargai,” tegasnya. Ia berharap keputusan ini tidak membuat para pelaku ekraf takut berkarya atau bermitra dengan pemerintah.

Visi Presiden Prabowo Subianto dalam Membangun Ekonomi Kreatif

Keputusan pengadilan juga dianggap sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang sedang mendorong ekonomi kreatif sebagai salah satu kekuatan baru ekonomi nasional. Kawendra menekankan bahwa jangan sampai semangat presiden untuk mendorong pejuang ekonomi kreatif justru terciderai oleh proses-proses yang tidak berkeadilan.

Dalam forum RDPU, ia secara tegas meminta agar Amsal dibebaskan karena dinilai menjadi korban kriminalisasi terhadap profesi ekonomi kreatif.

Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus bermula saat Amsal Sitepu mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo. Menurut PN Medan, Amsal menggunakan perusahaan CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa.

Namun, analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menunjukkan bahwa seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara. Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta.

Kesimpulan

Penangguhan penahanan Amsal Sitepu merupakan langkah penting yang diharapkan dapat menjadi awal dari perubahan dalam penghargaan terhadap profesi ekonomi kreatif. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan semangat untuk berkarya dan bermitra dengan pemerintah tidak lagi terganggu oleh ketidakadilan yang selama ini terjadi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *