Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali menjadi sorotan setelah pihak kepolisian melimpahkan perkara tersebut ke Puspom TNI. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan ini. Ia menilai bahwa kepolisian memiliki wewenang untuk mengusut kasus yang melibatkan anggota TNI, sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Kekecewaan KontraS terhadap Penyelidikan
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Dimas Bagus Arya menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi kepolisian untuk menangani kasus yang melibatkan TNI. Ia menyoroti bahwa prosedur hukum formal tidak mengizinkan pelimpahan kasus kepada penyidik yang bukan dari PPSN.
“Kami cukup kecewa dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Puspom, padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN,” ujarnya.
Khawatir Terjadi Manipulasi Hukum
Dimas juga khawatir jika kasus ini dikelola oleh TNI, maka akan terjadi manipulasi dalam penegakan hukum. Ia meminta DPR untuk memastikan bahwa kepolisian tetap mengusut kasus ini. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini, belum ada pengungkapan identitas pelaku meskipun POM TNI telah melakukan identifikasi empat terduga pelaku pada 19 Maret.
Proses Penyelidikan dan Pelimpahan Kasus
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Puspom TNI. Hal ini disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI. Iman menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan tentang kejadian tersebut.
“Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” jelas Iman.
Identitas Pelaku yang Mulai Terungkap
Sebelumnya, kasus ini mulai terang setelah identitas terduga pelaku muncul ke publik. Polda Metro Jaya mengumumkan dua inisial pelaku yang disebut sebagai eksekutor penyiraman air keras, yaitu BHC dan MAK. Sementara itu, versi TNI menyebutkan bahwa empat prajurit diduga terlibat dalam insiden tersebut. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI.
Keempat tersangka kini ditahan di Puspom TNI. Insiden ini terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng. Podcast yang direkam berjudul “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Kondisi Kesehatan Andrie Yunus
Andrie Yunus saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa ia mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut.
Perubahan Jabatan di TNI
Buntut dari kasus ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengumumkan bahwa Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abdimantyo telah menyerahkan jabatannya. “Kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Aulia dalam konferensi pers.
Namun, Aulia enggan mengungkapkan siapa sosok yang menggantikan Yudi untuk menjadi Kabais TNI. Ia juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya apakah penyerahan jabatan ini berarti Letjen Yudi resmi dicopot. “Terima kasih,” ujar Aulia singkat sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.











Leave a Reply