Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Camat Dompu Akui Diperas 3 Jaksa, Kajati NTB Beri Pernyataan

Penjelasan Kajati NTB Mengenai Dugaan Pemerasan oleh Jaksa

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB), Wahyudi, memberikan respons terkait pengakuan Camat Pajo bernama Imran yang menyatakan dirinya diperas oleh tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Pengakuan ini muncul dalam konteks kasus penganiayaan yang kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Ia menekankan bahwa hal-hal seperti ini memerlukan klarifikasi dan pembuktian yang jelas. Jika dugaan itu benar, maka akan dilakukan telaah lebih lanjut.

“Yang namanya hal-hal semacam itu perlu ada klarifikasi pembuktian seperti apa, kalau memang itu benar nanti kami telaah,” ujar Wahyudi di Mataram, Rabu (1/4/2026).

Proses telaah akan langsung di bawah kendali Kejati NTB, khususnya di bidang pengawasan. Wahyudi menjelaskan bahwa proses ini belum sampai pada tahap klarifikasi para pihak. Klarifikasi baru akan dilakukan setelah proses telaah selesai.

“Kami telaah dulu, kami lihat dulu seperti apa nanti, baru ada tahapan selanjutnya, ada SOP (standard Operating Procedure), ada tahapannya. Jadi, belum masuk klarifikasi,” tambahnya.

Peristiwa Awal Terungkapnya Dugaan Pemerasan

Dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa pertama kali terungkap melalui pengakuan Imran saat ia melakukan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara penganiayaan, Senin (30/3). Menurut Imran, ketiga jaksa tersebut meminta uang sebesar Rp 30 juta dengan janji akan meringankan beban hukuman pidana.

Tiga oknum jaksa yang diduga terlibat memiliki inisial J, K, dan IS. Mereka bertugas sebagai Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Kepala Seksi Pidana Khusus di Kejari Dompu.

Menurut informasi yang diperoleh, ketiga jaksa tersebut kini telah melepas jabatan mereka dan mendapatkan tugas baru di luar daerah. Hal ini menunjukkan adanya langkah-langkah internal yang dilakukan oleh lembaga kejaksaan untuk menangani isu ini.

Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Kejati NTB

Kejati NTB berkomitmen untuk menangani dugaan pemerasan ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses telaah yang sedang berlangsung akan dilakukan dengan pendekatan yang objektif dan tidak memihak.

Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
* Pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua pihak yang terlibat.
* Pengumpulan bukti-bukti yang relevan untuk memperkuat atau membantah dugaan tersebut.
* Penyelidikan terhadap pelanggaran etika jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, Kejati NTB juga akan memastikan bahwa proses ini tidak mengganggu jalannya penegakan hukum secara umum. Tujuannya adalah agar keadilan tetap tercapai tanpa adanya intervensi atau manipulasi.

Kesimpulan

Dugaan pemerasan oleh tiga jaksa di Kejari Dompu menjadi perhatian serius bagi Kajati NTB. Meskipun masih dalam tahap telaah, pihak kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Dengan adanya prosedur yang jelas, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga integritas institusi kejaksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *