Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Heliyanto Divonis 5 Tahun, PPK Terima Suap Rp1,6 Miliar

Putusan Pengadilan Negeri Medan atas Kasus Korupsi yang Melibatkan Mantan Pejabat

Heliyanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan ini dijatuhkan setelah majelis hakim menemukan bahwa Heliyanto terbukti bersalah sebagai penerima suap dari sejumlah kontraktor.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Mardison, pada hari Kamis (2/4/2026). Dalam putusannya, ia menyatakan bahwa Heliyanto harus menerima hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.

Tindak Pidana yang Dilakukan

Heliyanto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga terkena pasal-pasal lainnya seperti Pasal 65 KUHP dan Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Selain hukuman penjara dan denda, Heliyanto juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,62 miliar. Namun, uang tersebut dikurangkan dengan jumlah yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu sebesar Rp197 juta. Oleh karena itu, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Heliyanto adalah sebesar Rp1,42 miliar.

Faktor yang Memberatkan dan Memperingan

Dalam putusannya, majelis hakim merinci beberapa hal yang memberatkan terhadap Heliyanto. Salah satunya adalah fakta bahwa ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya mendukung program pencegahan korupsi yang dilakukan pemerintah. Di sisi lain, ada faktor yang memperingan, seperti kejujuran terdakwa dalam mengakui kesalahannya serta janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Terdakwa memiliki waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding atau mengambil tindakan hukum lanjutan. Hal ini berlaku sama baik bagi JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa.

Penangkapan dan Dakwaan

Heliyanto ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), dan Rasuli Efendi Siregar (RES), yang juga bertugas sebagai PPK di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua.

Ia diduga menerima suap sebesar total Rp1.624.000.000. Selain itu, Heliyanto didakwa melakukan pengaturan proyek melalui e-katalog agar PT DNTG, PT Rona Na Mora (RNM), dan PT Ayu Septa Perdana (ASP) dapat mendapatkan paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Sumut tahun 2023 hingga 2025.

Tuntutan Jaksa

Sebelum putusan akhir, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 5 tahun penjara terhadap Heliyanto. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/2/2026).

“Kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Heliyanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, menjatuhkan pidana penjara terhadap diri terdakwa itu selama 5 tahun penjara,” kata JPU Rudi Dwi Prastyono.

Selain hukuman penjara, Heliyanto juga diwajibkan untuk membayarkan denda Rp300 juta subsider pidana penjara selama 100 hari. Selain itu, jaksa juga menuntut adanya uang pengganti sebesar Rp1.624.000.000. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta kekayaannya dapat disita. Apabila tidak cukup, terdakwa dapat dipidana penjara selama 2 tahun.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *