Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Selain Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, 80 Saksi Diperiksa dalam Kasus Ini

Penyidik Polri Periksa 82 Orang Saksi dalam Kasus PT DSI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 82 orang saksi terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Menurutnya, salah satu saksi yang diperiksa adalah pasangan selebritas, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Mereka menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam kasus ini. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai brand ambassador PT DSI, sesuai dengan fakta dan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

“Total 82 saksi sudah diperiksa,” kata Brigjen Pol Ade. “Ini adalah pemeriksaan pertama bagi mereka.”

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan yang pertama kali untuk mendukung proses penyidikan. Mereka menyatakan bahwa pihak penyidik mungkin membutuhkan informasi dari mereka agar bisa membantu penyelidikan lebih lanjut.

“Iya betul, pertama kali dan juga mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kami, mudah-mudahan bisa bermanfaat,” ujar Dude Harlino.

Sebelumnya, Dude Harlino pernah menjadi brand ambassador PT DSI pada periode 2022 hingga 2025. Saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut antara lain:

  • AS, pendiri PT DSI yang pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024
  • TA, Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI
  • MY, mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari
  • ARL, Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI

Tiga dari keempat tersangka telah ditahan, sedangkan tersangka AS yang baru ditetapkan sebagai tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan pada Rabu (8/4) pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri.

Para tersangka disangkakan melakukan beberapa tindak pidana, seperti penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan TPPU. Selain itu, mereka juga diduga membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Tindakan ini dilakukan melalui proyek fiktif dari data atau informasi borrower (peminjam aktif).

Penyitaan Aset Terkait Kasus PT DSI

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang terkait dengan kasus ini. Dalam penyidikan, penyidik telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset yang digunakan dalam kasus ini tidak dapat digunakan secara sembarangan.

Kasus ini menimbulkan kerugian mencapai Rp2,4 triliun, sehingga pihak penyidik berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *