Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual di Jepara Masih Berjalan
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor, seorang pimpinan pondok pesantren di Jepara berinisial AJ terhadap santrinya MAR (19) masih dalam proses penyidikan. Perkembangan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilaporkan pada 29 November 2025 lalu.
Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan beberapa saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor. Dari pihak pelapor, pemeriksaan saksi sudah dilakukan terhadap korban, adik korban, ibu korban, dan ayah korban. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka meski proses penyelidikan sudah naik ke tahap penyidikan.
Orangtua MAR didampingi kuasa hukum Erlinawati menegaskan bahwa mereka masih terus berupaya untuk mendapatkan keadilan atas apa yang dialami putrinya melalui jalur hukum. Pihak kepolisian sudah memintai keterangan MAR dua kali, termasuk keterangan dari keluarga terlapor sebagai saksi.
Orangtua MAR berharap penyelidikan kasus ini berjalan lancar untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi dan dialami oleh putrinya sebagai korban. Dengan begitu, pelaku atas kejadian yang menimpa putrinya akan mendapatkan keadilan setimpal di mata hukum.
“Kami hanya ingin mencari keadilan bagi putri kami. Sekaligus mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, jangan sampai ada korban lagi, cukup sampai pada anak kami,” ujar orangtua MAR.
Kuasa hukum MAR, Erlinawati menambahkan, kasus ini terus berproses dan berjalan semestinya di Unit PPA Satreskrim Polres Jepara. Menurutnya, apa yang dialami MAR sudah belangsung hampir setahun lalu, dan sudah dilaporkan sejak November 2025.
Kondisi mental MAR disebut masih belum stabil pulih sepenuhnya meski sudah mendapatkan pendampingan psikolog, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta dinas terkait. Rencana mereka akan bersurat ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) agar MAR ini juga mendapatkan pendampingan serius. Kasihan mentalnya masih belum stabil, meski sudah menyibukkan diri dengan bekerja setiap hari.
Upaya Mencegah Korban Tambahan
Proses mencari keadilan lewat jalur hukum dilakukan orangtua MAR agar pelaku mendapatkan balasan setimpal atas perbuatannya. Jalur hukum ini tidak semata-mata ditempuh orangtua MAR setelah mendengar bahwa putrinya diduga mendapatkan tindak kekerasan seksual oleh pimpinan dan pengasuh pondok pesantren tempat MAR menimba ilmu.
Berdasarkan cerita orangtua MAR, upaya komunikasi antar keluarga untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sudah pernah ditempuh pada Juli 2025 lalu. Saat itu, orangtua MAR masih menghargai marwah pondok pesantren tempat MAR menimba ilmu. Mengingat ada tiga anak yang diamanahkan untuk sekolah dan mengaji di pondok pesantren milik AJ. Yaitu MAR dan dua adik kandungnya.
Orangtua MAR kala itu berharap agar AJ mengakui kesalahan di hadapan keluarganya dan keluarga di lingkungan pondok pesantren yang dipimpin. Setelah itu, AJ bersama keluarga diminta untuk meminta maaf kepada keluarga MAR. Namun, harapan itu tidak dilakukan oleh AJ. Bahkan ayah dan ibu MAR justru mendengar kabar bahwa putrinya justru dirumorkan nakal di lingkungan pondok pesantren.
“Kami yang mendengar itu, katanya kami memfitnah, katanya anak saya yang menggoda. Bahkan kami dengar anak saya dikambinghitamkan melakukan hal tidak senonoh dengan orang lain. Padahal pengakuan anak saya, itu tidak benar,” tegas ibu MAR.
Menanggapi hal itu, orangtua MAR akhirnya dengan tekad bulat melaporkan AJ ke Unit PPA Satreskrim Polres Jepara. Bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk bukti chatingan antara MAR dengan AJ yang di dalamnya juga terdapat bukti foto dan video sudah diserahkan ke pihak kepolisian.
Upaya Uang Damai
Orangtua MAR dan Kuasa Hukum Erlinawati mengaku ada beberapa orang yang mengaku dari pihak terlapor AJ menghubungi dan mendatangi dengan menawarkan uang damai. Bahkan nominal yang ditawarkan cukup fantastis hingga Rp 150 juta, dengan harapan agar kasus tersebut tidak berlanjut lagi dalam ranah hukum.
Namun, keluarga MAR berkomitmen kasus yang menimpa anaknya harus tetap berjalan di bawah payung hukum. Dengan harapan AJ mendapatkan keadilan yang setimpal atas apa yang dialami MAR.
“Kalau ini dibiarkan, kami khawatir kejadian serupa bisa terjadi lagi. Saya juga mendapatkan pesan singkat AJ ke putri saya (MAR) yang intinya adiknya (MAR) juga berpotensi diincar. Enggak habis pikir maunya apa, untungnya ini kebuka dan kami siap menjadi perantara untuk membongkar fakta-fakta apa yang terjadi di mata hukum,” tutur ibu MAR.
Diketahui bahwa MAR merupakan anak ketiga dari enam bersaudara. MAR bersama dua adiknya menempuh pendidikan di pondok pesantren yang sama. Kini ketiganya sudah tidak lagi menjadi santri dari pondok pesantren yang dipimpin AJ setelah kasus yang menimpa MAR mencuat.
Kejadian yang menimpa MAR diketahui oleh kedua adiknya ketika masih di pondok pesantren. Lantas kedua adik MAR berhasil mengamankan barang bukti yaitu handphone milik kakaknya, kemudian diserahkan kepada orangtua.
Proses Penyidikan Terus Berjalan
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik atas video yang menjadi salah satu bukti.
“Kami sedang memeriksa video terkait bukti, pemeriksaan digital forensik. Kalau sudah cukup bukti, segera kami tetapkan tersangka. Saat ini AJ masih mengelak,” tutur dia.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari kepolisian tertanggal 16 Maret 2026 yang diterima Kuasa Hukum MAR, disebutkan bahwa perkembangan penyidikan sudah dilakukan pemeriksaan saksi 5 orang, pemeriksaan terhadap ahli dokter, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengambilan hasil visum et repertum dari RSUD RA Kartini Jepara, mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan barang bukti digital forensik.
Selanjutnya segera melakukan pemeriksaan tiga orang saksi dari pondok pesantren terlapor, serta menunggu hasil pemeriksaan forensik.











Leave a Reply