Pria di Bangkalan Ditangkap Usai Menodongkan Senjata Api ke Pengendara Motor
Seorang pria berinisial RSD (33) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi penodongan menggunakan senjata api terhadap pengendara motor di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Aksi tersebut dipicu oleh kesalahpahaman di jalan yang berujung pada kejar-kejaran antara pelaku dan korban.
Pelaku yang merupakan warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, kini ditahan di Polres Bangkalan usai ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya pada Senin (30/3/2026). Kasatreskrim Polres Bangkalan, Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
“Korban adalah MFN (21) yang sedang berada di gardu Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi. Saat itu, pelaku melintas menggunakan mobil bersama istrinya sambil membunyikan klakson,” jelas Hafid di hadapan awak media, Jumat (3/4/2026).
Peristiwa Dimulai dari Kesalahpahaman
Respons singkat korban justru dianggap sebagai ejekan oleh pelaku, sehingga memicu emosi dan berujung cekcok. Korban tidak ikut berhenti melainkan tetap mengendarai motornya, sementara pelaku mencoba memepet korban agar berhenti sambil meneriaki korban dengan kata “copet-copet.”
Namun korban tetap melanjutkan laju motornya. Situasi memanas ketika pelaku terus mengejar korban hingga ke sebuah pertigaan. Saat kendaraan berada dalam posisi sejajar, korban sempat mencoba berkomunikasi. Namun, kondisi justru semakin memicu emosi pelaku hingga akhirnya mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dan menodongkannya ke arah korban.
Kejar-kejaran dan Penodongan
Melihat kejadian tersebut, korban ketakutan dan melarikan diri. Pelaku yang sudah marah terus mengejar korban sambil berteriak, “jangan lari.” Korban tancap gas sampai laju motornya oleng dan terjatuh. Korban yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan antara lain senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi, serta mobil Honda Brio putih yang digunakan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi penodongan tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api. “Kami terus mendalami kepemilikan senpi itu, dari siapa tersangka mendapatkannya,” pungkas Hafid.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam berkendara dan menghindari konflik yang bisa berujung pada tindakan kekerasan. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.











Leave a Reply