Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Remaja wanita di Kota Bima ditangkap polisi, diduga pengedar narkoba

Penangkapan IRT di Bima Terkait Peredaran Narkoba

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial JU (45) ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 3,14 gram.

Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota pada hari Sabtu (4/4/2026). Menurut Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

“Pengungkapan kasus sabu yang dilakukan pada Sabtu kemarin,” ujar AKP Jahyadi.

Penangkapan di Gang RT 006 RW 002

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah gang RT 006 RW 002, Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Saat penggerebekan, pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 9 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga merupakan sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik klip kosong, dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp600.000.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang masih berada di wilayah Kelurahan Kumbe. Dari hasil penggeledahan lanjutan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam pasir taman bunga dan dibungkus plastik warna biru.

Barang Bukti Lain yang Diamankan

Tidak hanya itu, petugas juga menyita dua unit handphone masing-masing merek Vivo warna biru dan Oppo warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. “Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 3,14 gram,” urainya.

Saat diinterogasi, pelaku memberikan keterangan berbelit-belit dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. “Terduga pelaku diduga merupakan pemain lama yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota,” jelas AKP Jahyadi.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya melibatkan para pria, tetapi juga bisa melibatkan wanita, termasuk ibu rumah tangga. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya yang ingin mencoba mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *