Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Tim Kelambit Polres Bangka Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Ponpes

Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Curat di Kota Pangkalpinang

Tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Polres Bangka, Reskrim Polsek Mendo Barat, serta Unit II Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Jalan Depati Amir, Kampung Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Rabu (1/4). Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial CA, SA, dan SP.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini menjelaskan, aksi curat itu dilakukan sejak periode November 2025-April 2026 di sejumlah TKP. Menurutnya, awal mula pengungkapan kasus ini terjadi ketika adanya laporan polisi yang masuk di Polsek Mendo Barat dan Polsek Merawang. Laporan itu tercatat dalam LP/B/9/IV/2026 tanggal 1 April 2026 terkait pencurian dengan pemberatan, LP/B/8/IV/2026 tanggal 29 Maret 2026 terkait percobaan pencurian, serta laporan lainnya dengan kasus serupa yang terjadi di wilayah Kecamatan Mendo Barat dan Merawang.

Diakuinya, peristiwa pencurian tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda. Di antaranya, Pondok Pesantren Modern Darul Abror, sebuah rumah makan di Jalan Petaling Banjar, SMKN 1 Mendo Barat, serta BUMDes di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang. “Modus operandi diduga pelaku dilakukan pada waktu berbeda, baik siang maupun malam hari, dengan menyasar barang-barang bernilai ekonomis seperti kanal baja ringan dan tangki air,” kata Era Anggraini, Minggu (5/4).

Bahkan, pada suatu waktu di bulan November 2025, pelaku berhasil menggasak sebanyak 92 batang kanal baja ringan dengan total kerugian mencapai Rp11.040.000. Sementara itu, di lokasi lain pelaku juga melakukan pencurian tangki air yang mengakibatkan kerugian jutaan rupiah.

Kemudian, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka sejak menerima laporan pertama. “Tim yang dipimpin AIPTU Nanang Sulistyono melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” jelasnya. Diketahui, dua di antara pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kanal baja ringan di Pondok Modern Darul Abror serta pencurian tangki air di wilayah BUMD Air Anyir.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan pikap untuk mengangkut barang hasil curian dan beraksi pada malam hari untuk menghindari perhatian warga,” ungkapnya. Ia menambahkan, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Avanza warna biru, dua bilah parang, serta dua buah kunci T yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. “Saat ini, ketiga diduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi target aksi para pelaku. “Polres Bangka mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas,” jelasnya.

Aksi Pencurian di Berbagai Tempat

TIM Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka juga berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat) yang beraksi di banyak TKP. Aksi pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial DN (26) tersebut dilakukan pada rentan waktu November 2025 hingga Maret 2026.

Terduga pelaku yang merupakan seorang residivis tersebut melakukan pencurian terhadap barang berharga korban mulai dari handphone, uang tunai, sepeda motor, laptop hingga tabung gas. Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani mengatakan, perburuan terhadap terduga pelaku tersebut telah dilakukan sejak 19 Maret 2026. “Tim Opsnal Polres Bangka ada mendapatkan informasi terkait adanya aksi tindak pidana pencurian Handphone dan uang tunai terjadi di Desa Air Ruay Kecamatan Pemali,” kata Mauldi Waspadani, Kamis (2/4).

Dari hasil introgasi singkat pelaku mengaku telah melakukan pencurian handphone dan uang tunai kurang lebih Rp400 ribu di rumah kontrakan di Desa Air Ruay. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan cara menginap di kontrakan korban. Setelah mengetahui korban telah tertidur pulas, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban.

Kemudian, pelaku juga mengaku melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di sebuah rumah di Jalan Batin Tikal, Gang Senang Hati III, Sungailiat. Selain itu, dari hasil interogasi juga pelaku mengaku ada melakukan pencurian laptop dan tabung gas di kontrakan yang beralamat di Jan Lingkungan Nangnung, Sungailiat. “Kemudian Tim Opsnal Polres Bangka berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Sungailiat untuk melakukan pencarian barang bukti laptop dan tabung gas tersebut. Pelaku mengaku barang dan uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti yang telah berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Bangka untuk ditindaklanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. “Dari peristiwa ini, terhadap pelaku patut dikenai pasal 477 KUHPidana,” jelasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *