Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK Serahkan Berkas Tiga Tersangka Suap Bea Cukai



Kasus suap impor barang yang melibatkan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kini memasuki tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tiga tersangka pemberi suap ke pengadilan untuk segera disidangkan. Ketiga tersangka tersebut adalah John Field, pemilik PT Blueray Cargo; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi; serta Deddy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray Cargo.

Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa jaksa penuntut KPK memiliki batas waktu maksimal 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan terhadap ketiga tersangka tersebut. Penyidikan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Lampung pada 4 Februari 2026.

Selain tiga tersangka pemberi suap, KPK juga menetapkan tiga pegawai Ditjen Bea Cukai sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.

Pengembangan kasus ini kemudian menghasilkan penetapan tersangka terhadap Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai. Status tersangka yang dikenakan kepada Bayu berdasarkan hasil penangkapan oleh KPK di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

Awal Kasus Suap Impor Barang

Peristiwa ini bermula dari keterlibatan antara pihak Ditjen Bea Cukai dengan PT Blueray Cargo. Mereka diketahui bekerja sama untuk mengatur jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025. Jalur yang digunakan adalah jalur merah, dengan aturan pembatasan pada angka 70 persen.

Data tentang jalur importasi tersebut kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Tujuannya adalah untuk dimasukkan sebagai parameter dalam sistem targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang. Hal ini dilakukan agar barang yang masuk tidak terlalu banyak melewati pemeriksaan fisik.

Dugaan Penghindaran Pemeriksaan Fisik

Atas pengondisian tersebut, beberapa barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati proses pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa adanya pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penggunaan sistem targeting ini memungkinkan pihak tertentu untuk menghindari pemeriksaan yang lebih ketat. Hal ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam proses impor barang.

Langkah KPK dalam Penyidikan

KPK terus memperluas penyelidikan terhadap kasus ini. Selain menetapkan tersangka, lembaga antirasuah juga sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Proses penyidikan ini dilakukan dengan mengacu pada undang-undang anti-korupsi yang berlaku di Indonesia.

Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini diperkirakan akan menghadapi sidang pengadilan dalam waktu dekat. Proses hukum ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat dan menjaga integritas sistem impor barang di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *