Penangkapan 3 Tersangka Pemilik Ganja di Aceh Tenggara
Pada hari Senin (6/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 11,35 kilogram ganja dari tiga tersangka yang berada di sebuah rumah di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara.
Proses Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dengan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Penggeledahan dilakukan di dalam rumah dengan disaksikan oleh perangkat desa.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja yang tersimpan di dalam kamar. Ganja tersebut ditemukan dalam sebuah goni berwarna putih dengan berat total 11,35 kilogram. Di dalam goni tersebut terdapat lima bal ganja yang dibungkus dengan lakban coklat serta satu paket besar dalam plastik. Selain itu, petugas juga menemukan tambahan satu paket ganja seberat 88,7 gram.
Barang Bukti Lain yang Disita
Selain ganja, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain yang digunakan oleh para tersangka dalam aktivitas ilegal mereka. Antara lain adalah beberapa unit handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba. Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak rokok dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Identitas Tiga Tersangka
Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki inisial sebagai berikut:
- EAP (23 tahun), warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
- ET (33 tahun), warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe.
- MA (24 tahun), warga Desa Bener Berpapah, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.
Peran Petugas dan Masyarakat
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Tenggara.
Langkah Selanjutnya
Setelah penangkapan, ketiga tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, polisi juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Tenggara. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba dan mencegah penyebaran narkoba di masyarakat.











Leave a Reply