Penonaktifan Lurah Kalisari Terkait Rekayasa Laporan Warga
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah. Ia dinonaktifkan pada Selasa (7/4/2026) setelah ditemukan adanya rekayasa dalam penanganan laporan warga melalui aplikasi JAKI. Rekayasa tersebut dilakukan dengan menggunakan foto hasil kecerdasan buatan (AI), yang seolah-olah menunjukkan bahwa masalah telah diselesaikan.
Inspektur Provinsi Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara sistematis untuk mengungkap fakta di balik kasus ini. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar audit internal pemerintah, sehingga bisa menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan. Tujuannya adalah agar penanganan pengaduan masyarakat lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Dhany dalam pernyataannya, Selasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menonaktifkan Siti Nurhasanah sebagai Lurah Kalisari. Selain itu, sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini juga mendapatkan sanksi berupa pembinaan.
Dhany menyebutkan bahwa dua pegawai kelurahan yang terlibat adalah Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari. Keduanya diberikan hukuman disiplin serta pembinaan.
Selain itu, Pemprov Jakarta juga memberikan sanksi terhadap tiga orang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kalisari yang terlibat. Ketiga petugas ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam syarat umum kontrak.
“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur Pramono Anung. Kami akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Dhany.
Awal Mula Kasus
Masalah ini pertama kali diungkap oleh pemilik akun Threads @/seinsh. Ia menyampaikan bahwa warga sudah melakukan protes langsung kepada pelaku agar tidak parkir sembarangan di Jalan Damai, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Namun, upaya tersebut tidak berhasil, sehingga warga melaporkan ke tingkat kelurahan.
Hasilnya tetap sama, tidak ada tindak lanjut. Akhirnya, warga mengadukan masalah itu melalui aplikasi JAKI. Namun, laporan yang disampaikan melalui JAKI justru ditindaklanjuti dengan foto hasil editan AI, seolah-olah masalah itu sudah diatasi.
Tindakan yang Diambil
Sebagai respons terhadap kasus ini, Pemprov Jakarta melakukan beberapa langkah penting:
- Penonaktifan Lurah Kalisari: Siti Nurhasanah dinonaktifkan sebagai bentuk tindakan korektif.
- Sanksi terhadap Pegawai Kelurahan: Dua kepala seksi di kelurahan tersebut diberikan hukuman disiplin dan pembinaan.
- Sanksi terhadap Petugas PPSU: Tiga petugas PPSU yang terlibat juga mendapat sanksi sesuai ketentuan kontrak.
Langkah Ke depan
Pemprov Jakarta menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya sekadar sanksi, tetapi juga bagian dari upaya perbaikan sistem birokrasi. Dengan memperkuat pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pejabat dan pegawai pemerintah untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, masyarakat akan lebih percaya pada proses pengaduan dan penanganan masalah yang mereka ajukan.











Leave a Reply