Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Debat Sengit Sritex di Tipikor Semarang, Hotman Paris: Bunga Dibayar, Negara Diuntungkan

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Sritex Berlangsung Intens

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang berlangsung intens sejak siang hingga sore hari. Sidang yang digelar pada Selasa (7/4/2026) berjalan dengan suasana tertib namun penuh perdebatan teknis hukum.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon memimpin jalannya persidangan dengan ketat. Di satu sisi, tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Hotman Paris Hutapea tampak dominan dalam mengarahkan jalannya tanya jawab. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) aktif menguji setiap keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli, terutama terkait dugaan kerugian negara dan unsur melawan hukum dalam perkara tersebut.

Dalam sidang ini, dua saksi ahli memberikan keterangannya di ruang sidang. Mereka adalah ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang dan ahli pidana Chairul Huda. Interaksi antara para pihak berlangsung intens, terutama saat membahas apakah perkara ini masuk ranah pidana korupsi atau hanya sengketa perdata akibat kredit bermasalah.

Ahli Pidana: Ini Bukan Korupsi, Tapi Kredit Macet

Ahli pidana Chairul Huda menyatakan bahwa perkara ini tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menilai bahwa kasus ini lebih tepat disebut sebagai masalah kredit macet yang sudah diselesaikan melalui mekanisme PKPU dan kepailitan.

“Saya berkesimpulan ini sebenarnya bukan tindak pidana korupsi. Ini merupakan masalah kredit macet yang sudah diselesaikan melalui mekanisme PKPU dan kepailitan,” ujar Chairul di persidangan.

Ia menilai penggunaan hukum pidana dalam kasus ini terlalu dini atau prematur. Dalam prinsip hukum, pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, langkah terakhir setelah mekanisme lain tidak efektif.

“Sangat prematur menggunakan hukum pidana korupsi dalam perkara ini. Proses perdata masih berjalan,” tambahnya.

Chairul juga menyoroti tidak adanya mens rea atau niat jahat, yang merupakan unsur penting dalam tindak pidana. Menurutnya, pembayaran yang dilakukan, termasuk bunga, dalam beberapa kasus sudah melebihi pokok utangnya.

Ahli Keuangan Negara: Kerugian Negara Harus Nyata

Pandangan kasus itu juga disampaikan oleh ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.

“Kerugian keuangan negara itu harus nyata dan pasti jumlahnya. Dalam kasus ini, proses pembayaran masih berjalan, bahkan bunga terus dibayar,” jelas Dian.

Ia juga menegaskan bahwa piutang bank BUMN atau BUMD tidak otomatis menjadi piutang negara, sehingga tidak serta-merta masuk ranah korupsi. Aset tidak berkurang, jaminan masih ada, dan belum ada penghapusan tagihan. Ini justru bagian dari proses penyelesaian perdata.

Hotman Paris: “Menguntungkan Negara, Kok Disebut Korupsi?”

Kuasa hukum Sritex, Hotman Paris Hutapea, tampil agresif dalam mempertanyakan dasar dakwaan jaksa. Ia menilai sejak awal pencairan kredit justru memberikan keuntungan bagi negara.

“Korupsi itu harus menguntungkan swasta. Ini malah menguntungkan negara. Bunga dibayar, pokok banyak yang sudah lunas,” ujar Hotman.

Hotman juga menyoroti kondisi keuangan Sritex yang dinilai layak menerima kredit. Pendapatan perusahaan bisa mencapai Rp 20 triliun setahun, sedangkan kreditnya di bawah Rp 1 triliun. Ia menilai tidak masuk akal jika kredit tersebut direkayasa agar layak.

Menurutnya, proses PKPU yang telah disahkan hingga tingkat Mahkamah Agung menjadi bukti bahwa penyelesaian dilakukan secara sah. Hotman bahkan menyindir konsep baru yang menurutnya janggal.

“Kalau ini disebut korupsi, berarti ada jenis baru, perbuatan melawan hukum yang justru menguntungkan negara,” pungkas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *