Kotacimahi.com.CO –
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (7/4/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung bersama tim Satgas PKH melakukan tindakan penegakan hukum dan proses penertiban kawasan hutan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penindakan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka bernama Samin Tan, serta mengungkap adanya keterkaitan antara perusahaan tersebut dengan dua perusahaan lainnya, yaitu PT MCM dan PT AC. Kedua perusahaan ini diduga memiliki hubungan atau bekerja sama untuk mempermudah praktik ilegal penambangan batu bara di wilayah Murung Raya.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan perkara ini.
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dan perusahaan terkait berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Saat ini, kerugian tersebut sedang dalam proses perhitungan oleh auditor.
Adapun pasal-pasal yang disangkakan meliputi:
Pasal Primair 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
* Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.
Kunjungan Jaksa Agung ke lokasi ini menunjukkan komitmen pihak kejaksaan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
Seiring dengan upaya penegakan hukum, masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara. Dengan demikian, penertiban kawasan hutan menjadi prioritas utama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.











Leave a Reply