Pusat Polisi Militer Markas Besar TNI telah menyelesaikan proses pelimpahan berkas perkara terhadap empat tersangka yang diduga terlibat dalam percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Andrie Yunus.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Oditur Militer pada Selasa, 7 April 2026. Ia menjelaskan bahwa pelimpahan ini mencakup berkas perkara, tersangka, dan barang bukti tindak pidana yang terkait.
“Proses pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti tindak pidana telah diserahkan kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil,” ujar Aulia dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari yang sama.
Ia menambahkan bahwa jika berkas dinyatakan lengkap, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. “Tersangka yang dilimpahkan ada 4 dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES berikut barang bukti,” tambahnya.
Aulia menegaskan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan komitmen TNI dalam menerapkan penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel. Ia juga menyatakan bahwa langkah ini sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Sebelumnya, Andrie Yunus meminta agar proses hukum kasusnya diadili melalui mekanisme peradilan umum. Ia menyampaikan desakan tersebut melalui surat yang ditandatangani pada 3 April 2026.
Wakil Koordinator Kontras itu menolak jika pelaku penyerangan diadili melalui peradilan militer. Menurutnya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum.
Menurut Andrie, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Ia menilai peradilan militer sering menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Desakan agar kasus Andrie diadili melalui mekanisme peradilan umum juga dilakukan oleh Lokataru Foundation melalui pembuatan petisi. Hingga Selasa, 7 April 2026 pukul 16.20 WIB, terdapat 2.469 orang yang membubuhkan tanda tangan di kolom change.org ihwal kasus Andrie.
Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu saat melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebutkan bahwa Andrie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan ini.
Pekan lalu, kepolisian melimpahkan proses hukum kasus Andrie kepada Puspom TNI. Dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman yang berasal dari Detasemen Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.











Leave a Reply