Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kasus Satpol PP Kota Bogor Viral: Belasan SK Dipakai untuk Pinjaman Bank

Pengakuan Anggota Satpol PP Kota Bogor yang Terjebak dalam Kredit Macet

Sebuah video yang memperlihatkan pengakuan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor viral di media sosial. Dalam video tersebut, sejumlah anggota mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan belasan Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh oknum atasan Satpol PP Kota Bogor yang digunakan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Akibatnya, tunjangan bulanan anggota yang bersangkutan disebut dipotong secara otomatis oleh pihak bank untuk membayar cicilan yang menunggak hingga tujuh bulan. Dalam video yang beredar, seorang pria berseragam Satpol PP Kota Bogor menyampaikan bahwa dirinya dan rekan-rekannya tidak pernah menerima tunjangan bulanan. Ia menyebut tunjangan tersebut digunakan untuk kebutuhan kantor oleh pihak tertentu.

“Kami anggota Satpol PP Kota Bogor merasa terzalimi karena uang tunjangan kami dipakai untuk kebutuhan kantor. Sementara kami harus membayar setiap bulan,” ujar pria tersebut dalam video. Dalam video itu, anggota Satpol PP Kota Bogor tersebut meminta tolong kepada Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atas nasib pahit yang menimpa mereka.

Mereka juga menyebutkan sederet nama yang diduga sebagai dalang di balik peristiwa ini. “Tolong Pak Dedie, Pak Gubernur bereskan ini. Namanya siapa pimpinannya? Asep Saipullah, Eman Sulaiman, Anwar Sanusi, Yatnika, Ija Jajuli,” tambahnya. Ia juga menyebut bahwa tunggakan cicilan telah berlangsung selama tujuh bulan, sehingga berdampak langsung pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang seharusnya diterima anggota.

Penjelasan dari Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama, membenarkan adanya informasi soal peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial I diduga menggunakan nama anggota untuk mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan SK.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan anggota yang bersangkutan, disertai perjanjian bahwa cicilan pinjaman akan dibayarkan oleh oknum tersebut setiap bulan. “Yang bersangkutan menggunakan nama anggota untuk meminjam uang ke bank dengan menggunakan SK. Namun, dalam perjalanannya, cicilan mengalami kemacetan,” ujar Pupung. Ia menambahkan bahwa oknum tersebut menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan dan Pelaporan di lingkungan Satpol PP Kota Bogor.

Akibat kredit macet tersebut, kewajiban pembayaran cicilan secara otomatis dibebankan kepada pemilik SK. Hal ini menyebabkan TPP anggota yang menjadi korban dipotong setiap bulan oleh pihak bank. “Karena macet, tanggung jawab cicilan melekat pada pemilik SK. Akibatnya, tunjangan penghasilan pegawai dipotong untuk membayar kewajiban tersebut,” jelasnya.

Langkah yang Dilakukan oleh Pihak Satpol PP

Pihak Satpol PP Kota Bogor juga telah memfasilitasi pertemuan antara oknum dan para korban. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa penyelesaian akan dilakukan paling lambat akhir Desember 2025. Namun hingga kini, kesepakatan tersebut belum terealisasi. Pupung menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jumlah pinjaman serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Isu Penyalahgunaan Wewenang di Lingkungan ASN

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan perhatian terhadap potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan aparatur sipil negara. Masyarakat berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *