Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kronologi Wanita Menginjak Al-Qur’an di Lebak

Kronologi Dugaan Penistaan Agama di Kecamatan Malimping

Polda Banten telah mengungkapkan kronologi dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak. Kejadian ini melibatkan dua orang wanita berinisial NU (23 tahun) dan ME (22 tahun), yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus bermula dari laporan bahwa NU menuduh ME melakukan pencurian. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah salon di wilayah tersebut. Menurut informasi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, NU meminta ME untuk membuktikan kebenaran tuduhan dengan cara bersumpah sambil menginjak Al-Qur’an.

“Perbuatan sumpah sambil menginjak Al-Qur’an dilakukan oleh ME atas permintaan NU,” ujar Kombes Maruli dalam pernyataannya Senin (13/4). “Aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan hingga viral di masyarakat.”

Setelah video tersebut menyebar, masyarakat mulai merasa resah. Hal ini memicu pengajuan laporan polisi (LP) terhadap kedua tersangka. Akibatnya, keduanya ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat (10/4).

Menurut Kombes Maruli, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa NU berperan dalam meminta tindakan sumpah dan mengarahkan perekaman video. Sementara itu, ME melakukan perbuatan menginjak kitab suci tersebut.

Tuntutan Hukuman Berlapis

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 300 KUHP
  • Pasal 301 KUHP
  • Pasal 305 KUHP

Ancaman hukuman yang bisa diterima oleh para tersangka adalah maksimal lima tahun penjara.

Imbauan kepada Masyarakat

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Mereka diminta untuk tidak menyebarluaskan kembali video tersebut karena dapat memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang kembali. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga sikap serta tindakan agar tidak terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *