Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Penyitaan 22 kg Sisik Trenggiling oleh Gakkum Kehutanan Polda Sumut



Pengungkapan kasus penyelundupan bagian satwa dilindungi terus berlangsung. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara berhasil menyita sisik trenggiling seberat 22 kilogram di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 2 April 2026.

Dalam operasi tersebut, dua pelaku atas nama DA (35 tahun) dan WA (18 tahun) ditangkap dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas jual-beli spesimen atau bagian-bagian satwa yang dilindungi, khususnya sisik trenggiling, di Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

“Tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan melihat pelaku DA membawa kotak kardus berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat karung berwarna putih berisi sisik trenggiling,” ujar Hari melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.

Selain itu, kata dia, di pinggir jalan lintas terlihat BS sedang duduk di sepeda motor Nmax merah memantau situasi di luar. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap BS dan DA. “Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku lainnya, yaitu WA, mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dari petugas yang berada di lokasi kejadian, sampai akhirnya WA berhasil ditangkap oleh tim,” tambahnya.

DA, WA, dan BS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumut, DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan BS sementara ini dijadikan sebagai saksi.

Hari menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada aktor intelektual lain yang terlibat guna memutus mata rantai penjualan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Provinsi Sumatera Utara.

“Kegiatan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Provinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” ujar Hari.

Upaya Pemberantasan Perdagangan Satwa Dilindungi

Perdagangan ilegal satwa dilindungi, seperti sisik trenggiling, tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut. Berikut beberapa langkah yang dilakukan oleh lembaga terkait:

  • Peningkatan pengawasan: Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum dan polisi rutin melakukan patroli di wilayah-wilayah rawan perdagangan ilegal.
  • Kerja sama dengan masyarakat: Informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber utama dalam mengidentifikasi aktivitas ilegal.
  • Penegakan hukum: Pelaku yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Dampak Perdagangan Sisik Trenggiling

Sisik trenggiling sering digunakan dalam pengobatan tradisional, meskipun tidak ada bukti ilmiah yang mendukung manfaatnya. Perburuan dan perdagangan ilegal ini telah menyebabkan penurunan populasi trenggiling secara signifikan.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang terjadi di lingkungan sekitar. Dengan melaporkan kecurigaan kepada pihak berwajib, masyarakat bisa turut serta dalam upaya perlindungan satwa liar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *