Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Polres Malang Bongkar Kasus Curanmor Singosari, Pelaku Ternyata Keluarga

Penangkapan Keluarga Pelaku Curanmor di Wilayah Singosari

Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menjadi perhatian masyarakat di wilayah Singosari. Tiga pelaku berhasil ditangkap, dan ternyata mereka memiliki hubungan keluarga satu sama lain.

Ketiga tersangka tersebut adalah M (67), AK (36/38), dan DR (38). Mereka merupakan anggota keluarga yang terdiri dari mertua, anak, dan menantu perempuan. Kejadian ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal bisa dilakukan oleh orang-orang terdekat, sehingga memicu kekhawatiran bagi warga sekitar.

Menurut Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, pengungkapan kasus ini berlangsung dalam waktu kurang dari satu minggu berkat kerja cepat aparat dan dukungan masyarakat. Proses penangkapan dimulai dengan penangkapan DR pada Minggu (5/4/2026) setelah diamankan warga di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Singosari. Saat itu, DR tertangkap usai terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.

Dari hasil interogasi, DR mengaku berperan sebagai pengantar sekaligus membantu pelaku utama saat menjalankan aksinya. “Pelaku perempuan ini diamankan warga sesaat setelah kejadian. Dari pengakuannya, ia turut membantu dalam aksi pencurian,” jelas AKP Bambang.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M pada Senin (6/4/2026) di rumah kontrakannya. M diketahui berperan dalam jaringan curanmor yang telah beroperasi di beberapa wilayah. Puncaknya, pelaku utama AK berhasil diamankan pada Sabtu (11/4/2026) setelah sempat menjadi buron dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Lokasi Aksi dan Modus Pelaku

Dari hasil penyidikan, komplotan ini diketahui telah beraksi di berbagai lokasi, antara lain area persawahan Desa Dengkol, Singosari, di depan TK Muslimat Tumapel, SDN Pagentan 1, hingga Lawang, Karangploso, Sumberpucung, dan Kota Malang. Salah satu aksi terjadi saat korban tengah memanen padi di sawah. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motor di pinggir area persawahan, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

Selain itu, pelaku juga kerap menyasar kendaraan yang diparkir di depan sekolah atau tempat terbuka dalam waktu singkat. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus klasik yakni merusak kunci kendaraan dengan alat khusus berupa kunci T. “Modusnya mencari kendaraan yang diparkir di tempat terbuka, kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus dan membawa kabur motor,” jelas Bambang.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan sepeda motor hasil curian, kunci T dan mata kunci, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta peralatan lain pendukung aksi kejahatan. Barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa pelaku telah melakukan aksi kriminal secara terstruktur dan terencana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi. Mereka nekat melakukan aksi berulang di berbagai lokasi untuk mendapatkan keuntungan. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Ini hasil kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, sehingga seluruh pelaku bisa diamankan dalam waktu singkat,” pungkas AKP Bambang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *