Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara, JPU Beri Penjelasan



Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang terkait kasus ujaran kebencian yang menimpa seorang kreator konten bernama Muhamad Adimas Firdaus atau lebih dikenal dengan nama panggung Resbob. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (13/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan hukuman selama 2,5 tahun terhadap terdakwa.

Tuntutan tersebut didasarkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang kemudian dijuncto dengan Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2026. Menurut JPU Sukanda, pihaknya yakin bahwa terdakwa telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan memenuhi unsur dari pasal yang digunakan sebagai dasar penuntutan.

“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan, yang setara dengan 2,5 tahun,” ujar JPU Sukanda dalam persidangan. Ia juga menjelaskan bahwa beberapa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana masih disimpan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang tidak berkaitan langsung dengan kasus dikembalikan kepada terdakwa.

Hakim memberikan kesempatan kepada Resbob untuk menyampaikan pembelaan diri. Sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan rencananya akan digelar pada Senin (20/4) mendatang. “Kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa, bagaimana,” tambahnya.

Sebelumnya, Resbob dilaporkan telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Negeri Bandung menyebut bahwa terdakwa sedang berada di kediamannya saat dijemput oleh dua orang temannya yang kini menjadi saksi. Mereka berencana pergi ke salah satu wahana rumah hantu di Surabaya. Selama perjalanan, Resbob melakukan siaran langsung di aplikasi live streaming. Mereka juga disebut berkendara sambil meminum minuman beralkohol.

Dalam siaran langsung tersebut, Resbob mengucapkan perkataan yang dinilai mengandung ujaran kebencian. Rekaman percakapan tersebut kemudian menyebar di media sosial dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, khususnya suku Sunda. Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

  • Berikut beberapa poin penting dalam kasus ini:
  • Terdakwa dituntut dengan hukuman 2,5 tahun.
  • Pengadilan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri.
  • Sidang pembelaan akan digelar pada Senin (20/4).
  • Ucapan yang dianggap sebagai ujaran kebencian telah menimbulkan reaksi masyarakat.
  • Barang bukti yang terkait dengan kasus masih disimpan untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *