Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Terbaru: Motif Pelaku Siram Air Keras Andrie Yunus Diungkap?



Kasus penganiayaan terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), telah resmi ditangani oleh militer. Berkas perkara tersebut telah diserahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini.

Tahapan selanjutnya adalah penunjukan majelis hakim yang akan mengadili kasus ini. Persidangan direncanakan akan dimulai pada 29 April 2026.

“Empat orang tersebut akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Status mereka sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa,” kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Jakarta, Kamis.

Pengambilalihan penanganan kasus ini menimbulkan kontroversi. Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa peradilan koneksitas akan berlaku jika terdapat sipil yang terlibat dalam kasus Andrie Yunus.

Yusril menjelaskan bahwa aturan tentang koneksitas sudah diatur dalam KUHAP baru, Undang-Undang Peradilan Militer, dan Undang-Undang TNI. “Jadi, kita tunggu saja perkembangannya,” ujarnya.

Serba-Serbi Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Andrie Yunus

Oditurat Militer II-07 Jakarta telah menyerahkan 11 barang bukti terkait kasus dugaan penganiayaan Andrie Yunus. Penyerahan dilakukan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sebelas barang bukti terdiri dari berbagai benda yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa dugaan penganiayaan. Barang tersebut adalah satu gelas tumbler, satu kacamata, satu kaos putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam beserta busanya, satu flashdisk berisi video, satu botol aki bekas, satu botol sisa cairan pembersih karat, dan dua unit sepeda motor.

“Kami ingin transparansi serta akuntabilitas sehingga tidak ke mana-mana,” ujar Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Motif Penganiayaan Andrie Yunus

Andri Wijaya mengatakan motif empat prajurit TNI menganiaya Andrie Yunus diduga dendam pribadi. Meskipun demikian, motif tersebut belum sepenuhnya final dan akan diuji pada persidangan.

Ia juga menyebut ada dugaan keterkaitan antara dendam pribadi dengan peristiwa Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Peristiwa tersebut berlangsung di salah satu hotel di Jakarta pada 2025.

“Tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di pengadilan,” kata Andri Wijaya.

Kans Peradilan Sipil

Andri Wijaya juga membuka kans adanya peradilan sipil dalam kasus Andrie Yunus. Ini jika ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dari kalangan sipil.

Dia merespons pernyataan masyarakat sipil yang mengatakan pelaku kasus tersebut bisa lebih dari empat orang. “Jika ada tersangka sipil, maka akan dipisah,” kata Andri Wijaya.

Kapan Wajah Pelaku Diungkap ke Publik?

Pihak TNI menjanjikan empat tersangka penyiram air keras ke Andrie akan terlihat dalam sidang pembacaan dakwaan. TNI juga mengatakan, hingga saat ini, jumlah pelaku masih empat orang.

“Nanti akan terlihat di sidang, kan akan juga dihadirkan. Ini akan dilakukan, sekali lagi, akan terbuka dan kita profesional,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *