Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Yusril Soroti Penanganan Kasus Air Keras Andrie Yunus



Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta pada hari Kamis (16/4). Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Menko KumHAM Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa laporan dari TAUD akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada keterlibatan pelaku sipil dalam kasus ini, maka Polri akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.

”Laporan tersebut akan dipelajari oleh penyidik Polri untuk memastikan apakah ada tersangka dari kalangan sipil yang terlibat. Jika ditemukan adanya pihak sipil yang terlibat dalam tindak pidana penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, maka penyidikan dan penuntutan akan dilakukan secara koneksitas,” jelas Yusril.

Adanya kemungkinan penanganan kasus secara koneksitas terbuka jika ditemukan pelaku sipil. Namun, saat ini belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan pelaku dari unsur sipil. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya yang menangani kasus sejak awal melimpahkan penanganannya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

”Perkara ini sudah dialihkan dari kepolisian kepada POM TNI karena tidak ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil. Namun, jika nanti polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka perkara ini akan menjadi perkara koneksitas,” tambah Yusril.

Dalam konteks hukum, peraturan tentang perkara koneksitas diatur dalam KUHAP Baru, UU Pengadilan Militer, dan UU TNI. Saat ini, masyarakat hanya perlu menunggu perkembangan penanganan kasus oleh Polri.

Yusril menjelaskan bahwa UU Pengadilan Militer belum diubah. Secara keseluruhan, ada tiga UU yang mengatur peradilan bagi prajurit TNI aktif. Berdasarkan UU Pengadilan Militer, subjek yang akan dituntut bergantung pada jenisnya. Jika subjeknya adalah prajurit militer, maka dia akan diadili di Pengadilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum seperti penganiayaan atau pencurian.

Sementara itu, UU TNI menentukan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit. Jika pelanggaran hukum yang dilakukan menyangkut tindak pidana umum, maka prajurit tersebut harus diadili di pengadilan umum. Namun, jika tindak pidana berkaitan dengan kemiliteran, maka prajurit tersebut diadili di Pengadilan Militer.

”UU TNI menyatakan hal ini berlaku jika UU Pengadilan Militer sudah diubah. Hingga saat ini, UU Pengadilan Militer belum diubah,” ujar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa dalam KUHAP Baru, aspek kerugiannya menjadi pertimbangan utama. Jika tindak pidana yang dilakukan menimbulkan kerugian di kalangan sipil, maka harus dituntut di pengadilan umum. Jika merugikan kepentingan militer, maka harus diproses di Pengadilan Militer.

”Menyerasikan ketiga undang-undang tersebut, akhirnya diambil keputusan bahwa sepanjang UU Pengadilan Militer belum diubah, maka jika pelakunya adalah prajurit TNI, apapun jenis tindak pidananya dikembalikan kepada pengadilan militer. Itulah alasan perkara ini dialihkan penyidikannya dari kepolisian kepada POM TNI,” jelas Yusril.

Namun, Yusril menekankan kembali bahwa jika penanganan kasus tersebut berkembang dan ditemukan bukti-bukti baru keterlibatan pelaku dari unsur sipil, maka perkara tersebut menjadi koneksitas. Prajurit TNI aktif tetap diadili di Pengadilan Militer, sedangkan pelaku sipil diproses lewat pengadilan umum.

”Sebelum sepenuhnya KUHAP berlaku terkait masalah ini, terkait juga dengan UU TNI, yang terasa mendesak sebenarnya adalah mengubah UU Pengadilan Militer itu sendiri,” tutup Yusril.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *