Fakta-Fakta di Balik Kematian MAM, Bocah Empat Tahun yang Dianiaya Neneknya
Kasus kematian MAM, bocah berusia empat tahun asal Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur, menimbulkan duka mendalam. MAM meninggal dalam kondisi luka lebam di seluruh tubuhnya. Setelah penyelidikan dilakukan, diketahui bahwa korban tewas akibat penganiayaan oleh neneknya sendiri, S (64), yang sehari-hari mengasuhnya bersama dua kakaknya.
Kronologi Kejadian
Elyasarif menjelaskan, kejadian bermula saat S sedang berada di rumah bersama tiga orang cucunya, termasuk MAM. Saat itu, orang tua korban sedang bekerja. Sekitar pukul 14.00 WIB, S meminta ketiga cucunya untuk makan siang dan kemudian tidur. Namun, perintah tersebut tidak diindahkan oleh ketiga anak tersebut.
Kesal dengan sikap cucu-cucunya, S memukul MAM menggunakan gagang sapu dan paralon. Akibat kekerasan itu, korban pergi ke dapur untuk merendam diri di dalam timba cucian berisi air. Ketika ibu korban pulang bekerja, MAM sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dapur.
Luka Memar di Tubuh MAM
Kematian MAM dianggap tidak wajar karena adanya luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah korban diperiksa melalui autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Kediri. Dokter Forensik RS Bhayangkara, Aditya Ganuardha, menyatakan bahwa hasil autopsi menunjukkan adanya pendarahan hebat di rongga perut akibat luka pada ginjal dari luar.
Penolakan Autopsi oleh Keluarga
Awalnya, pihak keluarga menolak dilakukannya autopsi terhadap jenazah MAM. Menurut Ririn, tetangga korban, keluarga sempat bersikukuh menolak pelaporan kasus ini ke polisi karena menganggap kematian korban sebagai kehilangan yang wajar. Namun, warga semakin curiga karena penjelasan mengenai penyebab kematian berubah-ubah.
Akhirnya, warga memutuskan untuk membawa masalah ini ke kepolisian setelah yakin bahwa ada hal yang tidak biasa dalam kematian MAM.
Dua Kakak Korban Diduga Jadi Korban Kekerasan
Selain MAM, dua kakak perempuan korban juga diduga menjadi korban kekerasan. Meski keduanya ditemukan selamat, mereka mengalami luka memar di sekujur tubuh. Saat ini, kedua kakak korban telah dievakuasi ke panti asuhan untuk menjalani pemulihan.
Elyasarif menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami seluruh fakta dalam kasus ini. Meski demikian, penyidik masih memprioritaskan penanganan perkara kematian MAM sebelum mengembangkan kasus lainnya.
Pemeriksaan Kejiwaan Nenek
Polres Kediri Kota akan memeriksa kejiwaan S, tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap MAM. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka dan melengkapi berkas penyelidikan. Elyasarif menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan S akan dibawa ke psikiater untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidikan masih terus dilakukan, dan jika ada temuan baru yang mengarah ke tersangka lain, pihak kepolisian akan segera mengambil tindakan.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S ditahan di Mapolres Kediri Kota sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. S disangkakan dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti seperti kayu gagang sapu, pipa paralon, timba air, dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian juga telah diamankan.











Leave a Reply