Seorang dosen senior di Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran (Unpad) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya. Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS Unpad, Ari Jogaiswara Adipurwawidjana, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dasar kami untuk memulai pemeriksaan atau penelusuran adalah laporan, bisa dari orang yang tahu sesuatu terjadi atau dari orang yang merasa dirugikan atau terduga korban,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 17 April 2026.
Ari menjelaskan bahwa kegaduhan yang muncul di media sosial bukanlah bentuk laporan resmi yang akan ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS. Hingga kini, pihaknya telah berkomunikasi secara informal dengan terduga korban. “Saya terikat untuk tidak memberikan informasi, misalnya, apakah laporan sudah masuk atau sudah sampai mana tindak lanjutnya karena kami harus menjunjung prinsip kerahasiaan,” tambahnya.
Prosedur tindakan Satgas PPKS ketika menerima laporan melibatkan pengaturan jadwal untuk meminta penjelasan dari pelapor, termasuk apa yang diinginkan atau diharapkan. Selain itu, Satgas juga menawarkan layanan medis atau psikologis yang dapat membuat pelapor merasa nyaman.
Jika korban menyebutkan beberapa nama saksi, Satgas PPKS akan menanyakan peristiwa tersebut. “Terakhir, kami akan memanggil terlapor untuk memberikan penjelasan situasinya dari sisi dia,” ujar Ari.
Semua informasi yang terkumpul kemudian diolah berdasarkan peraturan menteri, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Peraturan Rektor Unpad tentang Kekerasan di Lingkungan Kampus. “Satgas PPKS kemudian akan merumuskan rekomendasi untuk diserahkan ke rektor yang berwenang memberikan sanksi,” kata Ari.
Dari tahun 2022 hingga sekarang, Satgas PPKS Unpad telah menerima lebih dari seratus laporan dugaan kekerasan seksual. Dalam kurun waktu September 2022 hingga Desember 2024, tercatat 64 laporan. Pada masa itu, jumlah anggota Satgas PPKS Unpad mencapai 9 orang yang terdiri dari 3 orang dosen, 1 orang tenaga kependidikan, dan 5 orang mahasiswa.
Menurut Ari, jumlah mahasiswa dalam anggota Satgas PPKS harus minimal 50 persen. “Pengalaman dua tahun pertama itu ketika orang mulai tahu ada Satgas PPKS dan lapor, kami kewalahan,” katanya.
Karena itu, jumlah anggota satgas ditambah menjadi 13 orang yang menangani 56 laporan masuk pada periode Januari–Desember 2025. Rekrutmen anggota Satgas PPKS Unpad, menurut Ari, tidak bisa terlalu banyak untuk menekan potensi kebocoran informasi yang bersifat rahasia.
Dari laporan yang masuk, tidak semua ditangani oleh Satgas PPKS Unpad. Sebagian ada yang diarahkan ke polisi, psikolog, atau kantor pemerintah daerah yang melayani perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, ada yang melapor dan bermasalah dengan orang lain, namun bukan sivitas akademika Unpad.
Dari total laporan yang masuk, sebanyak 70-an di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual di dalam kampus. Mayoritas, menurut Ari, melibatkan kalangan mahasiswa, dan hanya segelintir dosen.
Sanksi ringan atau minimal bagi pelaku kekerasan seksual di Unpad adalah dimaafkan oleh korban. Sedangkan hukuman terberatnya adalah dikeluarkan dari kampus. Sanksi lain yang cukup banyak adalah skorsing selama satu semester.











Leave a Reply