Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

4 Pelaku Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit Dipecat dari Polri, Ini Nama Mereka

Sidang Etik Polri: Empat Anggota Dipecat Karena Penganiayaan

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap empat anggota Polri yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit berlangsung secara maraton selama hampir 13 jam. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Bittropam Polda Kepri, Jumat (17/4/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga putusan diumumkan pada pukul 23.00 WIB.

Empat pelaku yang menjadi terduga pelanggar dalam sidang ini adalah:
* Bripda Arwana Sihombing, Bintara Direktorat Samapta Polda Kepri
* Bripda Asrul Prasetya, Bintara Direktorat Samapta Polda Kepri
* Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bintara Polda Kepulauan Riau
* Bripda Muhammad Al-Farisi, Bintara Polda Kepulauan Riau

Putusan sidang menunjukkan bahwa keempat anggota tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap Bripda Natanael Simanungkalit. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam jumpa pers, Kabid Humas Kombes Pol Nona Pricillia menyampaikan hasil sidang etik yang memutuskan PTDH terhadap keempat pelanggar. Putusan ini juga mencakup sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemecatan dari dinas kepolisian.

Sidang dipimpin oleh tiga pejabat senior Polda Kepulauan Riau, yaitu:
* Ketua: Kombespol Edwi Kurnianto, S.H., S.I.K., M.H. — Kepala Bittropam Polda Kepri
* Wakil Ketua: Kombespol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. — Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri
* Anggota: AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si. — Wakil Direktur Samapta Polda Kepri

Selain itu, sidang juga menghadirkan enam orang saksi, termasuk AKP dr. Leonardo, Bripda Muhammad Guntur, Bripda Timoti Manase Sinulingga, Bripda Zonatan Pratama, Bripda Pandapotan Buta Barat, dan Bripda Seva Adrian Molana.

Bripda Arwana Sihombing menyatakan menerima hasil sidang, sementara tiga pelanggar lainnya, yaitu Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Bagi para pelanggar yang mengajukan keberatan, diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari sejak putusan dibacakan, dengan penyampaian memori banding selambat-lambatnya 21 hari.

Peristiwa tragis ini bermula pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Di kamar nomor 303 Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) Polda Kepulauan Riau, empat terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap rekan mereka, Bripda Natanael Simanungkalit. Akibat penganiayaan tersebut, Bripda Natanael tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *