Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Dua Bulan Jelang Pensiun, Kadis ESDM Ditangkap Terkait Pungli Izin Tambang

Penangkapan Kadis ESDM Jatim yang Akan Pensiun

Kadis ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait izin tambang. Penangkapan ini terjadi dua bulan sebelum masa pensiunnya yang diperkirakan jatuh pada Juli 2026. Aris Mukiyono adalah salah satu dari tiga tersangka yang diamankan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pungli dalam proses perizinan pertambangan maupun air tanah.

Selain Aris, kejaksaan juga mengamankan OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, Aris Mukiyono sudah memasuki masa purna tugas sekitar bulan Juli 2026. Ia diamankan petugas di bandara setelah baru pulang mengambil SK Fungsional dari Kementerian PUPR. Aris sendiri telah mengajukan jabatan fungsional untuk memperpanjang masa pensiunnya, meski detailnya belum jelas.

Modus Operandi Kasus Pungli

Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo, menjelaskan bahwa ketiga tersangka melakukan pungli dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pungli dilakukan dengan tujuan memperlambat proses perizinan. Jika pemohon tidak memberikan uang, maka izinnya tidak akan keluar.

Permintaan uang sengaja diajukan demi mempercepat izin usaha, khususnya izin usaha Pertambangan dan Air Tanah. Untuk izin pertambangan, jumlah uang yang diminta berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan untuk pengesahan perpanjangan izin tambang, besaran uang bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta. Untuk izin air tanah, jumlahnya lebih kecil, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Total pungutan yang diberikan setiap izin diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak 14 April lalu, serta merespons laporan pengaduan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin usaha.

Rekam Jejak Aris Mukiyono

Aris Mukiyono dikenal memiliki rekam jejak karier yang cukup moncer di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun kini, karirnya tercoreng setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, yang berada di Jalan Tidar, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 12.00 WIB hingga malam hari, jam 19.00 WIB.

Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Dinas ESDM, tetapi juga di rumah para tersangka guna mencari bukti adanya dugaan pungli, gratifikasi, dan pemerasan. Penggeledahan di rumah tersangka dilakukan secara persuasif, kemudian barang bukti dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan Hukum yang Diterapkan

Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik menerapkan Pasal 606 KUHP Baru atau Pasal 12 huruf E dan B tentang Tindak Pidana Korupsi. Selama masa jabatan yang bersangkutan, mereka diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi. Hal ini menjadi dasar penuntutan hukum terhadap ketiga tersangka.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *