BINJAI –
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan kontrak fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai kembali mengemuka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan satu tersangka baru, yaitu Rumandawati, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Djoelham. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagan Siagian menjelaskan bahwa penetapan Rumandawati berdasarkan hasil pengembangan penyidikan sebelumnya. Menurutnya, tersangka RD bersama dengan tersangka RG menawarkan pekerjaan melalui mekanisme pengadaan langsung kepada sejumlah rekanan, dengan meminta uang komitmen fee.
“Tersangka RD dan RG menawarkan proyek pembangunan bantuan irigasi tanah dangkal atau sumur bor, serta pengadaan bibit ikan lele dan ayam beserta pakannya,” jelas Ronald.
Namun, setelah ditelusuri, proyek-proyek tersebut tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan yang ditawarkan adalah fiktif dan tidak memiliki dasar anggaran yang sah.
“Artinya, kegiatan yang ditawarkan tersebut fiktif dan tidak memiliki dasar anggaran yang sah,” tegas Ronald.
Para rekanan yang ditawari proyek tersebut mempercayai Rumandawati. Hal ini tidak terlepas dari latar belakangnya sebagai aparatur sipil negara yang pernah menjabat sebagai PPK di RSUD Djoelham. Kepercayaan tersebut dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada rekanan sebagai tanda jadi atau komitmen fee. Dana itu kemudian ditransfer kepada Rumandawati dan tersangka lainnya, Ralasen Ginting.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rumandawati langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. Sebelum penahanan, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tanah Tinggi. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Dalam perkara ini, Kejari Binjai telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Ralasen Ginting (mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian), Joko Waskitono (Asisten II), Rumandawati (ASN/mantan PPK RSUD Djoelham), serta tiga pihak swasta: Suko Hartono, Agung Ramadhan, dan Dody Alfayed.
Dari seluruh tersangka, hanya Dody Alfayed yang belum ditahan. Penyidik mencatat, yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, Rumandawati disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah, junto ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kejari Binjai menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta menelusuri aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik korupsi dilakukan dengan modus menawarkan proyek fiktif yang menyasar sektor pertanian—bidang yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.










Leave a Reply