Kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur kini memasuki tahap penyidikan. Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, dua pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim melakukan penyelidikan terhadap pengaduan masyarakat. Mereka menemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang didukung oleh bukti permulaan yang cukup.
“Tim kami bekerja untuk mengumpulkan data dan keterangan. Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Wagiyo melalui keterangan resminya.
Sejak 14 April 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur serta sejumlah rumah yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Kami menyita beberapa pihak untuk dimintai keterangan serta menyita berbagai dokumen penting,” katanya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa modus operandi yang digunakan adalah memperlambat proses penerbitan izin bagi pemohon yang tidak memberikan uang, meskipun seluruh persyaratan telah lengkap. Sebaliknya, pemohon yang bersedia memberikan uang akan mendapatkan percepatan proses perizinan.
Besaran pungutan liar yang terungkap bervariasi, antara lain:
- Percepatan izin sektor pertambangan berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
- Pengajuan izin baru pertambangan berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
- Pengajuan izin pengusahaan air tanah atau SIPA dengan tarif antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Praktik ini bertentangan dengan mekanisme resmi yang seharusnya dilakukan secara transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Penyidik menduga praktik ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dengan pola yang terstruktur. Uang hasil pungutan liar tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dibagi-bagikan di antara pihak-pihak yang terlibat, mulai dari level pelaksana hingga pimpinan.
Hasil penggeledahan di berbagai lokasi, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 494 juta dari Aris Mukiyono. Sementara dari Ony Setiawan, penyidik menyita Rp 1,64 miliar, dan dari tersangka H senilai Rp 229 juta.
“Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 2,36 miliar, yang terdiri dari uang tunai sekitar Rp 1,9 miliar dan saldo rekening sekitar Rp 465 juta,” kata Wagiyo.
Selain itu, sejumlah dokumen terkait proses perizinan juga turut disita dan saat ini tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru. Penyidik juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan upaya penyamaran aliran dana.
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya,” kata Wagiyo.











Leave a Reply