Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kiai Tua Tasikmalaya Dianiaya Preman Hingga Pingsan

Kekerasan terhadap Kiai di Tasikmalaya Viral di Media Sosial

Sebuah video yang menunjukkan seorang kiai sepuh di Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya mengalami luka-luka setelah dianiaya oleh sejumlah preman telah viral di media sosial, khususnya Facebook. Video tersebut dibagikan oleh akun Facebook Yaya Abdul Halim, yang menampilkan adegan dimana beberapa orang sedang menunggu di dalam sebuah ruangan.

Dalam video tersebut, tampak sang kiai yang menjadi korban penganiayaan sedang berbaring di kasur perawatan sambil ditemani oleh sejumlah orang di sekitarnya. Kejadian ini memicu kekhawatiran dan rasa prihatin dari masyarakat setempat serta netizen di berbagai platform media sosial.

Kronologi Kejadian

Menurut informasi yang beredar, aksi penganiayaan terhadap kiai bernama Abdul Yani terjadi pada Rabu (15/04/2026) siang. Saat itu, korban baru saja selesai menunaikan ibadah salat Zuhur dan hendak menuju lahan perkebunan singkong miliknya.

Namun, saat sedang berjalan, korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku berinisial S. Pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap kiai tersebut hingga korban pingsan. Akibat kekerasan tersebut, kiai Abdul Yani mengalami luka cukup parah di bagian wajah.

Hukuman Penganiayaan di Indonesia

Di Indonesia, penganiayaan diatur dalam KUHP (Ketentuan Umum dan Khusus Peraturan Hukum Pidana) dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Berikut adalah rincian hukuman yang bisa diberikan:

  • Penganiayaan Biasa (Pasal 351 KUHP):
  • Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,- (denda dalam praktek lebih tinggi).
  • Jika mengakibatkan luka berat, penjara maksimal 5 tahun.

  • Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP):

  • Penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp4.500,-.

  • Penganiayaan Berencana (Pasal 353 KUHP):

  • Penjara maksimal 4 tahun, jika mengakibatkan luka berat maksimal 7 tahun, dan jika mengakibatkan kematian maksimal 9 tahun.

  • Penganiayaan Berat (Pasal 354 KUHP):

  • Penjara maksimal 8 tahun. Jika mengakibatkan kematian, penjara maksimal 10 tahun.

  • Penganiayaan Berat Berencana (Pasal 355 KUHP):

  • Penjara maksimal 12 tahun.

  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) (Pasal 44 UU No. 23/2004):

  • Kekerasan fisik dalam rumah tangga diancam penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp15 juta.

Reaksi Masyarakat

Kejadian ini menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk tokoh agama dan aktivis hak asasi manusia. Banyak yang menyampaikan dukungan kepada korban dan menuntut adanya keadilan serta perlindungan bagi para tokoh agama.

Beberapa pihak juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, terutama jika melibatkan tokoh masyarakat atau pemimpin agama.

Langkah yang Dilakukan

Pihak kepolisian setempat sedang melakukan penyelidikan terkait kejadian ini. Mereka mencari informasi lebih lanjut mengenai identitas pelaku dan motif di balik tindakan penganiayaan tersebut.

Selain itu, pihak keluarga korban juga mengajukan permohonan bantuan hukum untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *