Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Pengacara ungkap aliran dana BBM ilegal ke perwira polisi di Papua Barat

Penyidik Polda Papua Barat Daya Dituduh Tebang Pilih dalam Kasus BBM Ilegal

Pihak penasihat hukum Deisy Budi Kasih, Jatir Yuda Marau, menuding penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat Daya melakukan tebang pilih dalam mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Sorong. Tudingan ini muncul setelah kepolisian menangkap seorang sopir berinisial A (32) di gudang PT Salawati Motor, kawasan Supraw, pada 8 April 2026.

Yuda menilai bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Menurutnya, hanya para sopir truk yang disasar, sementara pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini belum mendapat perhatian serius dari penyidik.

Ia meminta kepolisian untuk tidak hanya menindak klien mereka, tetapi juga turut menyelidiki PT Salawati Motor dan oknum bernama Masinton. “Kami mendukung tindakan tegas Polri, namun jangan hanya klien kami yang ditindak sementara pelaku lain di wilayah Sorong dibiarkan berkeliaran,” tegas Yuda, Kamis (16/4/2026).

Fakta Mengejutkan dalam Pemeriksaan Klien

Selain isu tebang pilih, Yuda juga mengungkap fakta mengejutkan dari hasil pemeriksaan kliennya. Deisy mengaku rutin memberikan uang setoran berkisar antara Rp7 juta hingga Rp20 juta per bulan kepada tiga oknum perwira Polri di lingkungan Polresta Sorong Kota, Polres Sorong, dan Polda Papua Barat Daya.

Atas temuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut, kuasa hukum meminta Polda Papua Barat Daya segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum anggotanya. Hal ini menunjukkan adanya indikasi korupsi atau praktik suap yang melibatkan aparat kepolisian.

Isu Keterlibatan Oknum TNI

Sementara itu, terkait isu keterlibatan oknum TNI, Yuda menyatakan hingga saat ini belum ditemukan bukti kuat adanya aliran dana atau upaya perlindungan (beking) dari pihak militer. Meskipun demikian, ia tetap meminta agar seluruh aspek kasus ini dipertanyakan dan diinvestigasi secara menyeluruh.

Tersangka Dijerat dengan Pasal yang Mengancam

Tersangka A sendiri dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf C Nomor 1 Tahun 2023. Hukuman yang dapat diberikan bagi pelanggaran ini sangat berat, termasuk denda dan hukuman pidana penjara.

Respons dari Polda Papua Barat Daya

Hingga berita ini diterbitkan, Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya belum memberikan respons terkait tudingan tersebut. Namun, kasus ini telah memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas penyidik dalam menangani kasus BBM ilegal di wilayah tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *