Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

4 Alasan Bripda Aniaya Natanael Hingga Tewas, Nasibnya Kena PTDH

Penyebab Pemecatan Empat Anggota Polisi di Kepulauan Riau

Empat anggota polisi di Kepulauan Riau akhirnya dipecat setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian seorang anggota polisi lainnya. Keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung pada Jumat, 17 April 2026. Sidang tersebut berakhir dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap keempat pelaku.

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, selaku Ketua Komisi, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan bukanlah tindakan yang dilakukan secara sembarangan. Putusan tersebut didasarkan pada fakta persidangan, keterangan dari enam saksi, serta satu saksi ahli medis yang menguatkan adanya tindakan kekerasan.

Menurut Eddwi, majelis etik telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan keputusan tersebut. Dari hasil sidang, terdapat beberapa alasan kuat yang menjadi dasar pemecatan keempat anggota tersebut.

Alasan Utama Pemecatan

Pertama, keempat pelanggar terbukti secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, Bripda Natanael Simanungkalit. Peristiwa itu terjadi pada 13 April 2026 di Rusunawa Polda Kepri. Kekerasan yang dilakukan para pelaku akhirnya berujung pada kematian korban. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.

Kedua, tindakan mereka dinilai bertentangan dengan nilai dasar Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Perbuatan tersebut juga masuk kategori perilaku tercela yang dianggap merusak integritas institusi kepolisian.

Selain itu, para pelaku juga terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Mereka juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Aturan ini secara jelas menyatakan bahwa anggota dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan pelanggaran serius,” ujar Eddwi.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berdampak pada citra institusi Polri secara keseluruhan.

“Kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga mencoreng nama baik institusi. Oleh karena itu, sanksi maksimal dinilai perlu untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Pelaku yang Dipecat

Empat anggota yang dijatuhi sanksi pemecatan tersebut adalah Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarisi. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik, mereka juga resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.

Dari empat pelanggar, satu orang menerima putusan tersebut. Sementara tiga lainnya menyatakan keberatan dan akan menempuh upaya banding sesuai mekanisme yang berlaku.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *