Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Patroli Bea Cukai di Perusahaan Jasa Titipan Palu, Ini Hasilnya



Pemerintah Daerah Palu, Sulawesi Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Dalam upaya ini, Bea Cukai Pantoloan melakukan patroli di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) yang berada di wilayah Kota Palu. Hasil dari penindakan yang dilakukan pada Senin (6/4) cukup signifikan, karena ditemukan sejumlah paket yang berisi rokok ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita empat paket yang berisi total 212 slop atau sekitar 42.400 batang rokok ilegal dengan berbagai merek. Penindakan dilakukan di gudang jasa ekspedisi yang terletak di Jalan R.E. Martadinata, Tondo, Mantikulore.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo, barang yang diamankan terdiri dari berbagai merek seperti L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte. Rinciannya adalah 77 slop merek L300, 67 slop dan lima bungkus merek Marbol, serta 67 slop dan lima bungkus merek Boss Caffe Latte. Semua rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai, sehingga termasuk dalam kategori ilegal.

Wing Hartopo menyebutkan bahwa nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 62.964.000, sementara potensi kerugian negara yang bisa terjadi adalah sebesar Rp 31.630.400. Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hartopo menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata keseriusan pihaknya dalam mencegah peredaran rokok ilegal, terutama yang memanfaatkan jalur distribusi barang kiriman. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperkuat untuk menutup celah peredaran barang ilegal di wilayah kerjanya.

Selain itu, Hartopo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan ekosistem yang tertib dan patuh terhadap ketentuan di bidang cukai.

Beberapa langkah penting yang dapat dilakukan oleh masyarakat antara lain:

  • Melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan adanya aktivitas ilegal terkait rokok.
  • Meningkatkan kesadaran diri dan lingkungan akan pentingnya mematuhi aturan cukai.
  • Berpartisipasi dalam kampanye anti-rokok ilegal yang digelar oleh pemerintah dan lembaga terkait.

Dengan kolaborasi antara pihak berwajib dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir dan ekosistem bisnis cukai menjadi lebih transparan dan teratur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *