Pendirian Posko Pengaduan Rakyat oleh Garda Pulih Korban
Garda Pulih Korban, sebuah organisasi yang berkomitmen untuk melindungi korban tindak pidana seksual, baru saja mengumumkan pendirian Posko Pengaduan Rakyat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tindak pidana seksual dengan terdakwa berinisial MFI. Langkah ini diambil setelah tim investigasi menemukan fakta-fakta penting yang menunjukkan adanya perlindungan istimewa terhadap terdakwa.
Posko Pengaduan Rakyat akan menjadi pusat informasi dan dukungan bagi korban serta masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau laporan terkait kasus-kasus serupa. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Posko Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin pagi (20/4/2026), Koordinator Nasional Garda Pulih Korban, Ahmad Rizqi Robbani Kaban, S.H., M.H., CLA, menjelaskan bahwa terdakwa MFI tidak hanya merupakan residivis kasus uang palsu, tetapi juga disebut sebagai predator seksual berantai.
Dalam pernyataannya, Ahmad Rizqi mengungkapkan bahwa terdakwa seolah-olah mendapatkan perlindungan dari oknum penegak hukum. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang berlangsung.
Untuk menangani situasi ini, Garda Pulih Korban memastikan akan menempuh dua jalur hukum sekaligus. Pertama, laporan pidana jabatan ke Bareskrim Polri terhadap oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP atau Pasal 515 UU Nomor 1 Tahun 2023. Oknum tersebut diduga sengaja menghilangkan hak restitusi korban senilai Rp150 juta, yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Kedua, pihak Garda Pulih Korban juga akan melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Dalam gugatan tersebut, mereka menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 dan ganti rugi immateriil senilai Rp5 triliun terhadap institusi Kejaksaan. Menurut Ahmad Rizqi, negara harus bertanggung jawab atas hilangnya hak pemulihan korban akibat kelalaian aparat.
Tudingan Adanya Intervensi dari Pihak Berwenang
Ahmad Rizqi juga mensinyalir adanya aroma intervensi dari pihak yang mengaku sebagai anak pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa jabatan orang tua tidak boleh menjadi lisensi untuk menindas korban perkosaan anak. Untuk itu, pihaknya telah menyurati Prof. Yusril, Wamenkumham Prof. Eddy, dan Ketua Komisi III DPR RI untuk membongkar jaringan ini.
Pendirian Posko Pengaduan Rakyat ini juga menjadi ajang pengajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tujuan utamanya adalah agar regulasi tersebut benar-benar memberikan perlindungan bagi korban dan tidak disalahgunakan oleh oknum aparat yang korup.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Garda Pulih Korban
- Tim investigasi Garda Pulih Korban melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana seksual yang melibatkan terdakwa MFI.
- Terdakwa MFI diketahui memiliki riwayat kriminal, termasuk kasus uang palsu.
- Ada indikasi adanya perlindungan istimewa dari oknum penegak hukum terhadap terdakwa.
- Garda Pulih Korban menempuh dua jalur hukum: laporan pidana jabatan dan gugatan perdata PMH.
- Pihaknya juga menyurati beberapa tokoh dan lembaga untuk membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam kasus ini.
- Posko Pengaduan Rakyat dibentuk untuk memberikan dukungan dan informasi bagi korban dan masyarakat.










Leave a Reply