Polda Maluku telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penusukan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara. Pengiriman SPDP tersebut dilakukan oleh penyidik kepolisian pada Rabu (22/4), sebagai bagian dari proses hukum yang wajib dijalani dalam setiap penanganan perkara pidana.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan bahwa pengiriman SPDP menandai dimulainya koordinasi resmi antara penyidik dan pihak kejaksaan dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari tahapan formil dalam proses hukum yang sedang berjalan.
”SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” jelas Kombes Rositah.
Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan diduga melakukan pembunuhan berencana atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian korban. Mereka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, para tersangka juga dijerat menggunakan Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Peristiwa penusukan terjadi pada Minggu (19/4) lalu di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara. Akibatnya, korban meninggal dunia. Aparat kepolisian langsung bertindak cepat dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran pelaku.
Kombes Rositah menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selama proses pengiriman SPDP berlangsung, situasi tetap dalam kondisi aman dan lancar tanpa kendala. Polda Maluku juga memastikan situasi kamtibmas di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif.
”Sembari terus mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sudah meminta agar Polri mengusut tuntas kasus penusukan Nus Kei yang terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu (19/4). Bahlil menegaskan, kasus tersebut harus dituntaskan secara saksama. Untuk itu, ia telah meminta jajarannya dari DPP Partai Golkar untuk mengawal penanganan kasus yang kini diproses oleh Polda Maluku tersebut. Dia ingin pelaku dihukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Sudah saya meminta kepada sekjen (Partai Golkar) untuk mendampingi dalam rangka melakukan proses sampai tuntas. Kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Tapi, DPP Golkar telah meminta agar (kasus) ini diusut secara tuntas dan bisa diselesaikan secara saksama,” kata dia kepada awak media pada Senin (20/4).
Bagi Bahlil, Nus Kei bukan sekedar pengurus Partai Golkar di daerah. Dia menyebut, ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara tersebut sebagai saudaranya. Atas peristiwa yang dialami oleh Nus Kei hingga kehilangan nyawa, dia turut menyampaikan duka cita.
”Kami turut berduka atas meninggalnya ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, saudara saya, Pak Nus. Dan semoga diterima di sisi Allah SWT,” doa Bahlil.
Polda Maluku mengungkap motif di balik penusukan Nus Kei. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari pelaku, penusukan yang menyebabkan Nus Kei kehilangan nyawa dilatarbelakangi oleh balas dendam. Pelaku menyimpan dendam kepada korban sejak 6 tahun lalu.










Leave a Reply