Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Lima Tersangka Korupsi Minyak Mentah Dihukum 6-12 Tahun Penjara

Penuntutan Lima Terdakwa Kasus Korupsi di PT Pertamina

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dengan hukuman penjara selama enam hingga 12 tahun. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, JPU dari Kejaksaan Agung Andi Setyawan menyampaikan bahwa para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Berikut adalah daftar kelima terdakwa yang dituntut:

  • Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dituntut dengan enam tahun penjara.
  • Dwi Sudarsono, Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020, dituntut dengan 12 tahun penjara.
  • Toto Nugroho, Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018, dituntut dengan 10 tahun penjara.
  • Hasto Wibowo, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021, dituntut dengan 10 tahun penjara.
  • Arief Sukmara, Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, dituntut dengan 10 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar para terdakwa dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari. Selain itu, para terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar, dengan ancaman hukuman penjara subsider jika tidak dibayar.

Atas perbuatannya, para terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Faktor yang Mempengaruhi Tuntutan

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan termasuk perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatan mereka turut mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara yang sangat besar.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Kerugian Negara yang Diduga Ditimbulkan

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina periode 2013-2024, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun. Mereka didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Ketiga tahapan tersebut meliputi:

  1. Pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina.
  2. Pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2022 dan 2023.
  3. Penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.

Disebutkan bahwa perbuatan dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution; Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta; serta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata.

Penjelasan Kerugian Negara

Dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, JPU menyebut bahwa kedelapan terdakwa telah memperkaya beberapa pihak, antara lain Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,9 triliun.

Dalam pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, perbuatan para terdakwa telah memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun. Sementara itu, dalam penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021, kedelapan terdakwa telah memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar.

Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp285,18 triliun. JPU memerinci kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara dimaksud terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut serta keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *