Sidang Lanjutan Kasus OTT KPK yang Melibatkan Gubernur Riau Nonaktif
Pekanbaru – Persidangan lanjutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengungkap fakta-fakta baru. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru berlangsung tegang saat saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Salah satu saksi, mantan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR-PKPP Riau, Ardi Irfandi, mengungkapkan adanya pengumpulan telepon genggam (HP) saat rapat bersama Abdul Wahid. “Sebelum masuk ruang rapat, seluruh kepala UPT dan peserta rapat diminta mengumpulkan alat komunikasi. Protokoler yang menyuruh HP dikumpulkan,” ujar Ardi, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak.
Dalam rapat tersebut, Ardi menyebut Abdul Wahid membahas kondisi kerusakan infrastruktur di Riau, sekaligus memberikan tekanan kepada jajaran agar target perbaikan tercapai. “Waktu itu dibahas tingkat kerusakan. Ada juga tekanan, kalau tidak sesuai harapan akan dievaluasi,” katanya.
Ardi juga mengaku mendengar pernyataan Abdul Wahid yang menyebut “matahari hanya satu”, yang dimaknai sebagai penegasan otoritas tunggal dalam pengambilan keputusan. “Beliau mengatakan matahari cuma satu, tidak ada matahari kembar,” ungkapnya.
Selain itu, Ardi menyebut adanya ancaman evaluasi terhadap pejabat yang tidak mengikuti arahan. “Jika tidak mengikuti arahan akan dievaluasi. Disampaikan ke Kadis, nanti akan saya evaluasi,” tambahnya.
Dugaan Permintaan Setoran Uang
Tak hanya soal rapat, Ardi juga membeberkan dugaan adanya permintaan setoran uang dalam perkara tersebut. Ia mengaku terpaksa berutang dan menggadaikan aset pribadi untuk memenuhi permintaan setoran sebesar Rp500 juta. Menurut Ardi, permintaan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, yang disebut akan menyalurkannya kepada Abdul Wahid melalui Sekretaris Dinas, Fery Yunanda.
Karena tidak memiliki dana, Ardi awalnya meminjam uang sebesar Rp300 juta dari rekannya. “Awalnya saya pinjam Rp300 juta dari teman, karena saat itu belum ada pencairan kegiatan,” jelasnya. Namun, karena didesak untuk segera mengembalikan pinjaman tersebut, Ardi kemudian menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke Bank Riau untuk mendapatkan dana Rp500 juta.
“Saya gadaikan SK untuk melunasi utang Rp300 juta karena itu pinjaman jangka pendek,” ungkapnya. Tak berhenti di situ, Ardi juga menggadaikan BPKB mobil pribadinya dan memperoleh tambahan sekitar Rp200 juta untuk memenuhi total setoran yang diminta.
“BPKB mobil saya gadaikan, dapat sekitar Rp200 juta untuk setoran,” ujarnya. Ia menegaskan seluruh tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi terpaksa karena adanya tekanan. “Kami terpaksa, pak. Kegiatan belum berjalan, tapi diminta setoran. Kalau tidak, kami takut dimutasi, karena SK kami ditandatangani Pak Gubernur,” tuturnya.
Perkara yang Menjadi Perhatian Publik
Dalam perkara ini, sejumlah pihak turut terseret, termasuk Dani M Nursalam sebagai terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya guna mengurai aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia diduga meminta “jatah preman” atau potongan dana dari proyek di Dinas PUPR-PKPP dengan nilai mencapai sekitar Rp7 miliar.
Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid diduga meminta pemotongan dana proyek dan mengancam akan mencopot pejabat yang menolak permintaannya. Ia juga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan ajudannya Marjani sebagai tersangka dalam kasus yang sama.










Leave a Reply