Penetapan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertambangan PT AKT
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah penting dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Pada Kamis (23/4), Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Ketiga orang tersebut adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian; BJW selaku Direktur PT AKT; serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Pengembangan kasus ini dilakukan setelah sebelumnya Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 28 Maret 2026. Meski demikian, beberapa pihak masih merasa bahwa kejaksaan belum sepenuhnya mengungkap aktor utama di balik kasus ini.
Dugaan Adanya Pihak Lain yang Terlibat
Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyatakan bahwa Samin Tan diduga tidak bekerja sendiri dalam menjalankan praktik ilegal tersebut. Ia meyakini bahwa ada pihak lain, baik dari kalangan pengusaha maupun pejabat pemerintah, yang turut melindungi serta menikmati hasil dari praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 8 triliun. Menurut Hari, penanganan kasus ini seharusnya tidak berhenti hanya pada mantan Kepala KSOP saja. Ia juga menyarankan agar Kejagung melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan Samin Tan.
Penyalahgunaan Wewenang oleh Tersangka Handry Sulfian
Handry Sulfian, yang saat ini menjadi tersangka, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara milik PT AKT menggunakan dokumen yang tidak sah. Padahal, izin tambang PT AKT telah berakhir sejak 2017.
Dugaan lain menyebutkan bahwa Handry menerima aliran dana rutin setiap bulan dari Samin Tan sebagai imbalan atas penerbitan SPB tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.
Peran Elit Politik dan APH dalam Kasus Ini
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkap bahwa pihaknya telah mengawal kasus ini sejak 2017, khususnya saat PT AKT menggugat Kementerian ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Yusri menduga bahwa Samin Tan memanfaatkan dukungan dari sejumlah elit politik dan aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan praktik tersebut. Ia menilai bahwa Samin Tan sangat licin, seperti “belut campur oli”, dan mampu lolos dari berbagai putusan, mulai dari tingkat rendah hingga Mahkamah Agung.
Karena itu, ia berharap Kejagung dapat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini hingga ke akar-akarnya. Jika praktik ilegal ini berlangsung lama, patut diduga banyak pejabat yang turut terlibat dan menikmati hasilnya.
Penetapan Tersangka Sebagai Hasil Pengembangan Penyidikan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarif Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan korporasi milik Samin Tan.
“Penyidik Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada hari ini,” ujar Syarif di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4).
Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian; Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, serta Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara milik PT AKT menggunakan dokumen yang tidak sah. Padahal, ia diketahui telah mengetahui bahwa izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017.
“Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan Surat Persetujuan Berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal, tersangka mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik PT AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” jelas Syarif.
Penetapan tiga tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana Kejagung telah lebih dulu menetapkan Samin Tan, selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT, sebagai tersangka.











Leave a Reply