Kasus Penipuan di Kejaksaan Maluku Mengguncang Kepercayaan Publik
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang pegawai Kejaksaan Maluku, Fredrika Schipper (FS), telah mengungkap praktik tidak terpuji yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Dengan iming-iming jalan khusus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), FS diduga menipu sejumlah warga dengan tarif sebesar Rp180 juta per orang.
Awal Perkenalan dan Penipuan yang Terjadi
Awal perkenalan antara korban, Eka Putri Ramadani, dengan FS terjadi pada Agustus 2025. Pertemuan pertama berlangsung di sebuah kafe di Kota Ambon, di mana FS mengaku memiliki koneksi pejabat pusat yang mampu meloloskan peserta seleksi ASN. Ia menawarkan “paket kelulusan” senilai Rp180 juta, dibayar bertahap: Rp90 juta di awal, sisanya setelah dinyatakan lolos.
Untuk meyakinkan korban, FS membuat surat perjanjian bermeterai dengan tanda tangan saksi. Dalam dokumen itu, ia berjanji mengembalikan uang jika korban tidak lolos. Namun, janji tersebut tidak pernah terpenuhi.
Eka sempat menyetor Rp20 juta ke rekening pribadi FS, ditambah transfer Rp5 juta dua kali. Ketika diminta melunasi Rp90 juta awal, Eka tak sanggup. Sejak Oktober hingga Desember 2025, Eka berulang kali menagih pengembalian uang. FS berdalih mencari pengganti nama, mengurus kredit, hingga menggadaikan tanah.
Pelaporan dan Proses Hukum
Merasa ditipu, Eka melapor ke Polda Maluku pada Januari 2026, lalu memperkuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada Agustus 2026. Barang bukti seperti surat perjanjian dan kwitansi telah disita oleh penyidik, dengan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.
Laporan polisi yang masuk sejak Desember 2025 berkembang menjadi penyidikan, hingga FS ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, upaya penahanan belum dilakukan. Kejaksaan Tinggi Maluku juga memproses aspek etik.
Usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Usulan PTDH terhadap FS sudah diajukan ke Kejaksaan Agung. Kejati menyebut ada tiga hingga empat korban dengan kerugian total lebih dari Rp1 miliar. Pengakuan terlapor dalam konfirmasi kepada TribunAmbon.com menunjukkan bahwa FS mengakui perbuatannya. Ia menyebut bukan hanya Eka, melainkan ada beberapa korban lain.
Tarif yang ditawarkan konsisten sebesar Rp180 juta per orang. Uang, menurut pengakuannya, disetorkan kepada pihak yang ia percaya mampu meloloskan korban, meski tidak jelas apakah pihak tersebut berasal dari internal Kejaksaan.
Konsekuensi Hukum dan Etik
Dari sisi hukum, FS berpotensi dijerat pasal penipuan sesuai KUHP. Dari sisi etik, PTDH menjadi konsekuensi logis atas pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi.











Leave a Reply