Penggerebekan Daycare Little Aresha di Yogyakarta Mengungkap Praktik Kekerasan Terhadap Anak
Pada Jumat (24/4/2026), aparat dari Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan terhadap sebuah yayasan penitipan anak atau daycare bernama Little Aresha. Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan mantan karyawan lembaga tersebut yang menyaksikan praktik pengasuhan yang tidak manusiawi secara langsung.
“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4/2026).
Polresta Yogyakarta mencatat jumlah total anak yang pernah dititipkan di tempat penitipan anak tersebut mencapai 103 anak, dengan 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian mengatakan, rentang usia korban sangat rentan, mulai dari bayi berusia nol hingga tiga bulan sampai balita di bawah usia dua tahun.
Menurut dia, berdasarkan masa kerja pengasuh yang lebih dari satu tahun, tindakan kekerasan ini diduga telah berlangsung lama. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor.

Foto bayi dalam kondisi diikat di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. – (Kotacimahi.com/ Wulan Intandari)
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan tidak memberikan toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Little Aresha. “Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi dalam keterangan di Yogyakarta, Sabtu.
Oleh karena itu, Pemda DIY mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran kekerasan terhadap anak diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan, DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY telah dan akan terus melakukan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban dan dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu. Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan.
Arti Aresha dan Fakta Mengejutkan
Kasus dugaan penyiksaan anak di daycare Little Aresha menjadi sangat ironis lantaran dalam Islam, kata aresha bermakna naungan atau tempat berlindung. Namun faktanya seperti yang diutarakan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, petugas menemukan langsung indikasi perlakuan yang tidak layak terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.
“Petugas kami melihat langsung bahwa anak-anak diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang bisa saya sampaikan,” kata Riski di Polresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026).
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan sekitar 30 orang yang terdiri dari pengasuh, pihak pengelola, hingga petugas keamanan. Seluruhnya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Namun demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan gelar perkara lanjutan untuk melengkapi unsur formil sebelum menentukan status hukum para terperiksa.
Berdasarkan data sementara, terdapat 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan, dengan mayoritas korban berusia di bawah dua tahun.
Kasus ini terungkap setelah muncul kecurigaan dari para orang tua. Sejumlah anak diketahui kerap menangis dan menunjukkan ketakutan saat hendak diantar ke daycare. Awalnya, orang tua menganggap hal itu sebagai reaksi wajar, namun belakangan terungkap adanya dugaan perlakuan kekerasan.
Penutupan Permanen Daycare Little Aresha
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penutupan permanen daycare Little Aresha Yogyakarta yang diduga melakukan penyiksaan terhadap anak dan balita. Hal ini dinilai penting agar ke depannya tidak ada lagi anak dan balita yang menjadi korban kekerasan mental dan fisik.
“Tentu daycare ini ditutup permanen saja untuk memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, saat dihubungi Kotacimahi.com, Ahad (26/4/2026).
Diyah juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus merujuk pada Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 59A, yang mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan. Selain itu, anak korban juga harus mendapatkan pendampingan psikososial serta mendapat bantuan sosial dan perlindungan hukum.
“KPAI juga berharap ada perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal,” kata Diyah.
Ia juga mengapresiasi langkah KPAID Kota Yogyakarta, Polresta Kota Yogyakarta, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Provinsi DIY yang dinilai cepat dan ramah anak dalam melakukan penggerebekan setelah menerima pengaduan. “Dan sampai saat ini kami di KPAI juga berkoordinasi terus dengan pihak-pihak tersebut,” kata Diyah.
Lebih lanjut, ia menilai kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan perizinan daycare di Indonesia. Diyah pun meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare, termasuk mendata lembaga yang sudah berizin maupun belum serta memberikan pembinaan kepada seluruh pengelola.
“Perlu evaluasi total pengelolaan daycare, termasuk pembinaan kepada pengelola dan pengawasan yang lebih ketat,” tegas Diyah.











Leave a Reply