Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Respon Rismon Sianipar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game

Penulis Buku Kontroversial Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Rismon Hasiholan Sianipar, seorang ahli digital forensik yang dikenal sebagai penulis buku kontroversial “Gibran End Game”, kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat oleh Irwan Arya (42), mantan Ketua DPRD Morowali periode 2014-2019, pada Jumat, 24 April 2026.

Irwan mengklaim bahwa dirinya merasa dirugikan secara materiil dan moril akibat isi buku yang dinilai bermasalah. Ia menyatakan bahwa ia awalnya adalah penggemar berat karya-karya Rismon. Bahkan, ia pernah menghabiskan dana sebesar Rp6 juta untuk membeli puluhan eksemplar buku “Gibran End Game” dari total rencana pemesanan sebanyak 300 buku.

Namun, rasa bangga itu tiba-tiba sirna ketika Rismon disinyalir membuat pernyataan mengejutkan dalam sebuah acara televisi dan di lingkungan Istana Wakil Presiden. Dalam pernyataan tersebut, Rismon diduga menganulir atau tidak mengakui kebenaran isi dari bukunya sendiri. Hal ini membuat Irwan merasa ditipu dan kecewa.

Respons Pihak Rismon Sianipar

Menanggapi laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/2952/IV/2026, pihak Rismon Sianipar melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, akhirnya angkat bicara. Jahmada menegaskan bahwa saat ini mereka belum mengetahui rincian tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

“Kami menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa,” ujar Jahmada saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026). Meski detail laporan masih dalam bayang-bayang, Jahmada memastikan bahwa Rismon akan bersikap kooperatif dan siap mengikuti setiap tahapan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Irwan mengklaim bahwa sikap Rismon telah berubah drastis dari konsistensi awalnya. Dalam upayanya mencari keadilan, Irwan telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik, di antaranya:

  • Fisik buku “Gibran End Game”.
  • Bukti transaksi pembayaran.
  • Saksi-saksi pendukung.

Akibat tindakan tersebut, Rismon Sianipar dijerat dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penipuan, serta Pasal 486 KUHP terkait dugaan penggelapan. Kini, bola panas kasus ini berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya untuk menentukan kelanjutan nasib sang ahli forensik tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *