Penangkapan Tukang Jahit Sepatu yang Menyimpan Ratusan Paket Ganja
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan seorang tukang jahit sepatu yang kedapatan memiliki 123 paket ganja siap edar. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menemukan barang haram tersebut di tempat kerja dan rumah tersangka.
Sebelumnya, seorang pria berinisial CP (41), yang berdomisili di Lingkungan I Strakpisang, Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara pada Jumat (24/4/2026) sore, karena memiliki ganja dalam jumlah besar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan bungkus ganja yang dikemas rapi dan siap diedarkan.
Penemuan Awal di Tempat Kerja
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah Nababan menjelaskan bahwa CP diketahui berprofesi sebagai petani sekaligus tukang jahit sepatu. Namun, sikapnya yang terlihat gugup dan tidak tenang saat melihat kehadiran petugas menimbulkan kecurigaan.
Dengan pendekatan persuasif, petugas kemudian meminta izin untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dalam penggeledahan awal di sekitar tempat pelaku bekerja, ditemukan sebuah kotak rokok yang disembunyikan di bawah meja jahit. Saat dibuka, kotak tersebut berisi 16 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus rapi menggunakan kertas putih.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penggeledahan lebih mendalam. Penggeledahan dilakukan secara teliti dan penuh kehati-hatian, termasuk memeriksa setiap sudut ruangan dan mengangkat barang-barang yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan.
Penggeledahan Rumah, Ditemukan Ratusan Paket Siap Edar
Dengan disaksikan oleh perangkat desa, petugas mulai menyisir seluruh bagian rumah secara teliti, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, hingga area dapur. Petugas membuka lemari, memeriksa setiap sudut ruangan, hingga mengangkat barang-barang yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan.
Saat menyisir bagian dalam rumah, petugas menemukan dua kantong plastik berwarna biru dan kuning yang disimpan di area yang tidak mencolok. Ketika kantong tersebut dibuka, petugas menemukan puluhan hingga ratusan bungkus ganja yang telah dikemas dalam ukuran kecil. Seluruh paket tersebut tersusun rapi, siap untuk diedarkan.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan beberapa bungkus ganja berukuran lebih besar yang dibalut dengan kertas coklat, terpisah dari paket kecil lainnya. Dari hasil keseluruhan penggeledahan, diamankan 105 bungkus ganja dengan berat 52,86 gram, 16 bungkus ganja dengan berat 7,70 gram, dan dua bungkus ganja dengan berat 92,12 gram.
Total barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas yang dilakukan pelaku bukan sekadar penyalahgunaan, melainkan telah mengarah pada peredaran. Di hadapan petugas, CP mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Peran Tersangka dalam Peredaran Narkoba
Menurut informasi yang diperoleh, CP menjual ganja Rp50.000 per bungkus. Barang haram itu dijual dalam paket kecil-kecil untuk memudahkan barang dijual atau diedarkan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya menyimpan ganja, tetapi juga aktif dalam distribusi narkoba di wilayah tersebut.
Petugas juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengemas ganja, seperti kertas putih dan plastik, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi. Semua barang bukti ini akan menjadi dasar dalam penyidikan lebih lanjut terhadap CP.











Leave a Reply