Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Diduga Kabur ke Mesir, Komisi III DPR Minta Polri Tangkap Syekh Ahmad Al Misry

Penetapan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Santri

Seorang tokoh agama yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry, diduga telah melarikan diri ke Mesir. Peristiwa ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR yang menuntut agar Bareskrim Polri segera melakukan tindakan untuk menangkap tersangka tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyampaikan bahwa penangkapan Syekh Ahmad sangat penting demi menjaga keadilan bagi para korban. Ia mengajak Polri untuk bekerja sama dengan Interpol guna menangkap dan membawa kembali tersangka ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Kami meminta Polri untuk segera berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap dan membawa pulang tersangka ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujarnya kepada awak media pada Senin (27/4).

Menurut Abdullah, tindakan yang dilakukan oleh Syekh Ahmad telah merusak citra Islam. Ia menilai tindakan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki dengan memanipulasi ajaran agama merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, tersangka harus secepatnya ditangkap oleh polisi.

“Yang lebih memprihatinkan, tersangka diduga menggunakan dalil agama secara menyimpang, bahkan berani berbohong atas nama Nabi Muhammad dan para sahabat untuk melancarkan aksinya,” tambahnya.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengapresiasi langkah Polri yang sudah menjadikan Syekh Ahmad sebagai tersangka. Namun, ia menilai penentuan tersangka harus diikuti dengan tindakan tegas lainnya, seperti penangkapan dan penahanan agar dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban dan menjaga marwah agama. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” ujarnya.

Penanganan Kasus oleh Aparat Kepolisian

Aparat kepolisian telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status Syekh Ahmad dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Perkembangan penanganan kasus tersebut sudah disampaikan kepada terlapor sejak Rabu (22/4).

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan,” kata Trunoyudo pada Jumat (24/4).

Perkembangan penanganan penyidikan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO. Surat itu disampaikan kepada Syekh Ahmad sebagai terlapor.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” jelasnya.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

Beberapa langkah penting telah diambil oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus ini:

  • Penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status Syekh Ahmad dari saksi menjadi tersangka.
  • Kasus tersebut ditangani oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
  • Perkembangan penanganan kasus telah disampaikan kepada terlapor melalui surat SP2HP.
  • Penyidik telah melakukan proses penyidikan dengan memperhatikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban.

Kesimpulan

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry telah menimbulkan perhatian serius dari berbagai pihak. Komisi III DPR menuntut agar Bareskrim Polri segera menangkap tersangka tersebut untuk menjaga keadilan dan menjaga marwah agama. Aparat kepolisian telah mengambil langkah-langkah penting dalam menangani kasus ini, termasuk meningkatkan status tersangka dan memberikan perlindungan terhadap korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *